Penempatan dana haji di perbankan syariah dinilai sudah aman, karena telah dijamin oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Yuslan Fauzi mengatakan, dana haji sebaiknya dikelola secara syariah, meski pun tidak seluruhnya harus ditempatkan di bank syariah.” Yang penting, dana haji dikelola secara syariah, bertanggungjawab dan akutable,” kata Yuslam, saat ditemui disela-sela Rapat Kerja Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Jakarta, Selasa (17/2).
Menurutnya, untuk mengelola dana haji, Asbisindo pernah mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan, seperti Tabungan Haji Malaysia. Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum juga ditindaklanjuti, sehingga pengelolaannya tetap berada di Kementerian Agama (Kemenag). “Sebelum Indonesia memiliki tabungan haji seperti di Malaysia, dana haji memang ditempatkan di bank syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk),” katanya.
Penempatan dana haji tersebut, tambahnya, tidak perlu dipersoalkan. Karena bank syariah tidaklah jelek dan malah memberi bagi hasil yang bagus. “Dana haji di bank syariah juga mendapat jaminan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sehingga dana calon jamaah haji aman di bank Syariah,” ujarnya..
Ia menegaskan, Penyaluran dana haji untuk pembiayaan oleh bank syariah juga tidak bermasalah. Asalkan, penyalurannya dilakukan secara syariah. Namun demikian, Yuslam mengingatkan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian perbankan syariah. Salah satunya adalah bagaimana agar dana haji yang dikelola bank syariah tersebut juga memberi manfaat lebih.
“Jika saat dikelola bank konvensional manfaatnya x, maka bagaimana jika dikelola oleh bank syariah lebih memberikan manfaat yang x plus,” kata Yuslam. Ia juga menuturkan, bahwa salah satu akad yang dipertimbangkan untuk mengelola dana haji ini adalah mudharabah muqayadah.
Sementara itu, Direktur Bisnis BNI Syariah, menyatakan, kebijakan pengalihan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah sebagai suatu terobosan. Karena disamping menjaga aspek kesyariahan ibadah haji, pengalihan dana haji juga bisa mempercepat perkembangan perbankan syariah.
Dana haji itu bisa menjadi elemen untuk memperkuat komitmen bank-bank induk yang memiliki unit usaha syariah (UUS) maupun bank umum syariah (BUS). Tentu komitmennya dalam bentuk menambah kapabilitas bank syariah, baik dari sisi jaringan, layanan hingga modal.
Imam menegaskan, BNI Syariah sudah mengelola dana haji sejak kuartal kedua 2014, kala itu jumlahnya mencapai Rp 3 miliar. Dan total, dana haji yang dikelola BNI Syariah saat ini mencapai RP 5 triliun. “ Target tahun ini, dana haji diperkirakan bisa mencapai 30-40 jamaah haji dengan nilai setoran sekitar Rp 600 miliar hingga Rp 1 miliar,” kata Imam kepada MySharing, di Jakarta, Selasa (17/2).