Daftar Efek Syariah adalah salah satu elemen penting di bursa pasar modal syariah. Kalau anda ingin berinvestasi saham syariah di bursa, maka anda wajib mengenali dan memahami DES ini.
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek (saham) yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.
Saham-saham syariah yang masuk ke DES adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang secara ekslisit mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usaha perusahaan sesuai syariah, namun perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah, sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai efek syariah oleh OJK.
Lalu apakah tujuan penerbitan DES? DES merupakan panduan investasi bagi phak pengguna DES, seperti manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor syariah lainnya. Selain itu, DES juga menjadi acuan bagi Bursa Efek Indonesia dan pihak lain yang ingin menerbitkan Indeks Saham Syariah.
OJK sendiri secara periodik menerbitkan DES sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November.
Selain itu, terdapat DES insidentil yang diterbitkan karena adanya penetapan saham yang memenuhi kriteria syariah pada saat penyertaan Emiten dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) efektif.