Margin trading menjadi salah satu transaksi yang dilarang di pasar modal syariah.
Dalam mekanisme perdagangan Efek berdasar prinsip syariah terdapat sejumlah transaksi yang dilarang diantaranya adalah margin trading, yang termasuk dalam kategori riba. Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia M Gunawan Yasni menuturkan, investor perlu mengetahui argumentasi dan alasan mengapa margin trading tidak diperbolehkan dalam perdagangan Efek syariah. “Mengapa margin trading tidak boleh? Karena margin trading yang ada sampai saat ini adalah margin trading yang mengacu pada pinjam meminjam berbasis bunga,” katanya kepada AkuCintaKeuanganSyariah, beberapa waktu lalu.
Namun, lanjutnya, kalau suatu saat ada yang namanya margin trading tapi tidak berbasiskan pinjaman bunga berbunga, maka tak menutup kemungkinan hal tersebut untuk bisa dikaji. “Itu mungkin bisa kita kaji sebagai anggaplah disebutnya margin trading syariah, itu memungkinkan tapi tetap tidak boleh berbasis pinjam meminjam, bunga berbunga,” jelas Gunawan.
Gunawan memaparkan beberapa tahun lalu Islamic Development Bank (IDB) pernah berinvestasi di saham melalui Danareksa. “Tidak mungkin IDB investasi di saham secara langsung, jadi yang dilakukan adalah mem-passthrough-kan melalui Danareksa tapi dalam bentuk discretionary fund (kontrak pengelolaan dana),” jelasnya.
Islamic Development Bank (IDB) pernah berinvestasi di saham melalui Danareksa Click To TweetNamun, dana yang disalurkan tersebut basisnya tidak bunga berbunga, melainkan berbasis komoditas. “Jadi di bursa komoditas waktu itu lewat London Metal Exhange. Nah, itu sebagai salah satu hal praktis yang bisa diinisiasi untuk menjadi margin trading syariah. Tetap harus ada underlying-nya, tidak boleh meminjam berbasis bunga. Kita harus temukan basis lain slain pinjam meminjam bunga berbunga untuk margin trading, baru mungkin bisa berinisiatif untuk menciptakan margin trading syariah,” pungkas Gunawan.