Komite Nasional Keuangan Syariah akan Permudah Komunikasi Stakeholder Syariah

Dengan terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah akan membuat pendekatan dukungan keuangan syariah tak lagi bottom-up, namun top-down.

Logo Aku Cinta Keuangan SyariahSalah satu agenda prioritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019 adalah mendorong pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Targetnya lembaga tersebut akan berdiri pada tahun depan.

Direktur Eksekutif Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori, menilai kehadiran KNKS akan dapat memperlancar komunikasi dan diskusi lintas kementerian terkait pengembangan keuangan syariah Indonesia. Salah satunya mengenai penempatan dana sukuk negara di bank syariah.

“Kalau ada KNKS akan sangat pas mendiskusikan supaya dana sukuk ditempatkan di bank syariah. Kan lucu kalau menerbitkan Islamic bond tapi ditaruh di bank konvensional, sukuknya sudah syariah tapi terima kupon bunga yang tidak sejalan dengan syariah,” tukasnya. Baca: Dana Haji Harus Dikelola Secara Syariah

Buchori mengungkapkan pembentukan KNKS sendiri saat ini masih dikaji oleh Bappenas. Nantinya KNKS diharapkan bisa dipimpin oleh Presiden/Wakil Presiden. “Kami berharap KNKS bisa dipegang wakil presiden, syukur-syukur kalau bisa presiden, itu akan mempermudah kami untuk mengatasi permasalahan lintas kementerian,” pungkasnya.

KNKS diharapkan akan menjadi suatu komite koordinasi kebijakan yang beranggotakan wakil dari pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Bappenas dan kementerian terkait, serta otoritas seperti OJK dan BI. Melalui KNKS ini diharapkan akan ada kebijakan terpadu beserta implementasinya dalam pengembangan keuangan syariah. Untuk pengembangan industri perbankan syariah, misalnya berupa pengelolaan dana pemerintah dan dana sukuk negara di perbankan syariah, serta pembentukan bank BUMN syariah.