Adapun modal sendiri mencapai Rp 968 miliar dan modal luar Rp 3,9 triliun dengan volume usaha mencapai Rp 5,2 triliun.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop & UKM) Brama Setyo menyatakan, koperasi syariah berkembang baik di Indonesia, dan meski jumlahnya saat ini masih minim, namun menunjukkan pertumbuhan positif.
Dalam rilisnya yang diterima MySharing, Senin (31/10), Brama menjelaskan, jumlah unit usaha koperasi mencapai 150.223 unit usaha, dari jumlah tersebut 1,5% merupakan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Tercatat jumlah KSPPS sebanyak 2.253 unit dengan angggota 1,4 juta orang. Modal sendiri mencapai Rp 968 Miliar dan modal luar Rp 3,9 triliun.dengan volume usaha Rp 5,2 triliun.
“Perkembangan koperasi pembiayaan syariah sangat potensial. Kinerjanya saat ini sangat baik, berkualitas dari sisi kesehatan koperasi, SDM dan IT,” kata Braman Setyo, dalam Dialog Tingkat Tinggi dengan Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah di Surabaya, Jumat (28/10), seperti dalam rilisnya yang diterima MySharing, Senin (31/10).
Braman menilai, perlu akselarasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan mendorong akses keuangan inklusif dalam pendalaman pasar keuangan, meningkatkan akses keuangan masyarakat termasuk optimalisasi pemanfaatan zakat dan wakaf untuk kegiatan produktif.
Sementara dari sisi Badan Wakaf Indonesia (BWI), Brama menjelaskan, saat ini BWI telah mengelola sebanyak 145 lembaga wakaf. Di mana Kemenkop dan UKM juga memfasilitasi 105 KSPP sebagai pengumpul wakaf dan zakat.
”Potensi wakaf pertahun mencapai Rp 11,4 triliun. Ini potensi yang luar biasa dan sangat menjanjikan bagi pengembangan keuangan syariah Indonesia,” ungkap Brama.
Dia mengatakan, dibutuhkan pedoman akutansi dalam pelaporan dana wakaf. Maka dari itu, perlu disusun pedoman sistem akuntansi (PSAK) wakaf yang merupakan amanat Peraturan Menteri Koperasi dan UMK No.16/2015 tentang pelaksanaan kegiatan unit saimpan pinjam pembiayaan syariah oleh koperasi.
”Pada pasal 27 disebutkan KSPPS wajib melakukan Kegiatan Mal (menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat, infaq, dan wakaf),” kata Brama.
Selain itu, lanjut dia, untuk memperkuat keuangan syariah di Indonesia Kemenkop dan UKM akan memperkuat dukungan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai lembaga APEX khususnya pembentukan jaringan APEX koperasi syariah.