BPRS HIK Bandung

Kembangkan Usaha dengan Bantuan BPRS

Pengusaha kecil dan menengah dapat memanfaatkan BPRS untuk mengembangkan usahanya. Karena memang BPRS didesain untuk usaha kecil dan menengah (UMKM).

BPRS HIK Bandung
BPRS HIK Bandung

BPRS… Mungkin kata tersebut sudah sering anda dengar, atau bahkan anda pernah membaca kata tersebut di jalan saat melewati deretan rukan (rumah kantor) di pinggir jalan. Namun mungkin di antara Anda masih ada yang belum tahu secara persis apakah BPRS itu?

BPRS sendiri merupakan singkatan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dahulunya, sebelum keluarnya UU Perbankan Syariah 2008, BPRS lebih dikenal masyarakat luas sebagai singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Menurut praktisi keuangan syariah di bidang BPRS – Buchori, latar belakang keberadaan BPRS ini adalah sebagai lembaga keuangan syariah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah. BPRS diharapkan berperan dalam memperdayakan ekonomi umat dengan mengembangkan berbagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengembangkan sektor pertanian, peternakan, nelayan dan sektor lainnya.

“Kehadiran sebuah BPRS bisa menjadi sumber permodalan bagi pengembangan usaha-usaha masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga pada gilirannya bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka,” ujar Buchori lagi.

Buchori menjelaskan, BPRS mempunyai peran yang strategis, karena dengan lembaga ini banyak menyalurkan dananya kepada para pengusaha kecil, maka si pengusaha tersebut akan bisa mengembangkan bisnisnya, yang dampak ikutannya akan berpengaruh terhadap para tenaga kerja dari usaha kecil tersebut, yang akan menjadi lebih baik taraf penghidupannya. “Pembiayaan dana oleh BPRS bisa memberikan pengaruh terhadap perbaikan ekonomi suatu wilayah, apabila usaha yang didanai dan dibina oleh BPRS itu bisa maju dan berkembang dan mengangkat masyarakat di sekitarnya,” ujar Buchori.

Menurut Buchori, BPRS memang berbeda dengan bank pada umumnya. Karena BPRS sesuai namanya, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, memang ditujukan untuk membantu perekonomian rakyat/masyarakat luas. Dalam hal ini, BPRS melakukan misinya tersebut dengan berdasarkan prinsip-prinsip Islami.

“BPRS pada khitahnya menyediakan layanan lembaga keuangan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah dengan berdasarkan prinsip syariah,” lanjut Buchori.

Bedanya dengan BMT
Namun demikian, BPRS sendiri menurut Buchori, sesuai namanya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah juga dibatasi oleh beberapa ketentuan. Diantaranya BPRS tidak di perbolehkan melakukan kegiatan usaha dalam lalu lintas pembayaran.

Ketika ditanyakan kepadanya, apa beda BPRS dengan BMT (Baitul Mal wat Tamwil), Buchori lalu menjelaskan, perbedaan paling mendasar adalah; BPRS adalah lembaga perbankan syariah, sementara BMT adalah lembaga koperasi jasa keuangan syariah.

“Meski sama-sama melayani masyarakat menengah bawah dan UKM, namun skala dan kewenangan BPRS maupun beberapa fungsi lembaga keuangannya, berbeda dengan BMT. Demikian juga regulasi yang mengatur keduanya,” jelas Buchori.

Buchori lalu menjelaskan, sebenarnya prinsip kerja BPRS hampir tak berbeda dengan lembaga bank syariah pada umumnya. Hanya saja perbedaannya lebih ke skala modal, juga kewenangan operasi yang diberikan pemerintah kepada BPRS, selain BPRS juga memang lebih terkonsentrasi pada bagaimana memajukan atau meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat golongan ekonomi menengah bawah, seperti UMKM, petani, nelayan dan sebagainya.

Fungsi BPRS
Menurut Buchori, untuk bisa mengakses pembiayaan maupun produk-produk keuangan syariah lainnya di BPRS ini relatif mudah, dan relatif sama saja dengan prosedur yang diterapkan oleh bank syariah reguler. Calon nasabah tinggal hadir ke kantor BPRS terdekat, dan bisa mengutarakan maksud dan tujuannya di dalam bertransaksi keuangan syariah pada staf BPRS, yang akan melayani sesuai dengan prinsip-prinsip yang Islami.

Jadi, kalau anda mempunyai usaha/bisnis yang potensial, dan ingin memperbesar usaha tersebut, namun anda terkendala dengan masalah pendanaan, maka anda bisa menjadikan BPRS sebagai alternatif penyedia dana yang anda butuhkan tersebut. Prosesnya relatif mudah, dan yang terpenting, sesuai dengan prinsip syariah, yang halal, berkah dan menentramkan.

Kegiatan usaha yang dapat di lakukan oleh BPRS berdasarkan UU Perbankan Syariah 2008 yang di atur dalam pasal 21, yaitu sebagai berikut :

A. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk :
1. Simpanan berupa tabungan atau yang di persamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.

B. Menyalurkan Dana kepada masyarakat dalam bentuk :
1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah.
2. Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, atau istishna’.
3. Pembiayaan berdasarkan akad qard.
4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
5. Pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.

C. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

D. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional dan UUS.

E. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.