Pemerhati ekonomi syariah, Dr. Cholil Nafis. Foto: Istimewa

Ini Lho Manfaat Strategis Wakaf Uang!

Wakaf uang kini mulai marak diterapkan dalam ranah pengembangan ZIS di tanah air. Apakah wakaf uang itu? Dan bagaimana manfaatnya?

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Wakaf uang ini merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan oleh seorang wakif kepada nadzir dalam bentuk uang kontan.

Menurut praktisi ekonomi syariah – Dr. KH. Cholil Nafis, banyak manfaat yang bisa diambil hikmahnya dari wakaf uang ini. Antara lain, wakaf uang bisa dilakukan siapa saja, tanpa harus menunggu kaya.

“Tinggal setor uang saja, seseorang sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang,” jelas Cholil Nafis.

Selain itu, lanjut, Cholil, jaringan wakaf uang sangat luas. Karena bisa dilakukan kapan saja, dan dimana saja untuk menyetorkannya. Karena wakaf uang, menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia harus disetorkan melalui bank syariah.

“Dengan begitu, wakaf uang dapat ditunaikan di mana saja, seiring persebaran jaringan perbankan syariah yang begitu luas,” tambah Cholil.

Kemudian dijelaskan Cholil, dengan berwakaf uang, harta seseorang juga tidak akan berkurang. Sebab, dana yang diwakafkan, akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggungjawab, professional dan transparan.

“Manfaat wakaf uang pun berlibat ganda. Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta membangun peradaban ummat manusia,” tegas Cholil lagi.

Dan satu hal lagi yang juga tak kalah penting adalah, wakaf uang juga merupakan investasi akhirat, karena pahalanya akan terus mengalir walaupun si pewakaf sudah meninggal dunia, demikian Dr. KH Cholil Nafis.

Dengan berwakaf uang, harta seseorang juga tidak akan berkurang! Click To Tweet