Pengelolaan wakaf oleh bank syariah sekaligus meningkatkan fungsi sosial bank syariah.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Mulya E Siregar mengatakan, sampai 19 September 2016 pangsa pasar perbankan syariah sudah mencapai 5,13 persen. Namun, perbankan syariah masih perlu didorong untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaannya guna memperluas segmen pembiayaan.
Dalam hal ini, menurutnya, optimalisasi pengelolaan dana zakat, infaq, shodaqoh, wakaf (ZISWAF) dapat dimanfaatkan oleh bank syariah, sekaligus meningkatkan integrasi fungsi sosial dalam kegiatan usaha bank syariah. Mulya pun memaparkan enam hal yang dapat dilakukan bank syariah untuk mengembangkan dana wakaf di Indonesia.
“Pertama, mengampanyekan program wakaf tunai secara masif dan berkesinambungan. OJK punya Keuangan Syariah Fair, Training of Trainers kepada kalangan akademisi dan iB Vaganza yang bisa dimanfaatkan untuk literasi masyarakat soal wakaf uang maupun wakaf produktif,” kata Mulya.
Kedua, mendorong seluruh bank syariah menjadi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang untuk memperluas kanal pengumpulan wakaf menjadi skala nasional. Ketiga, mendorong inovasi produk investasi (DPK) di perbankan syariah yang dapat memberikan imbal hasil yang optimal.
Keempat, membantu distribusi penyaluran dana hasil wakaf untuk sarana dan kegiatan ibadah, kesehatan, dan bantuan bagi fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa bagi generasi penerus. “Untuk hal ini perlu adanya akses yang baik agar dapat mendistribusikan hasil investasinya,” cetusnya.
Kelima, investasi wakaf uang di bank syariah dapat juga dalam bentuk sukuk subordinasi yang imbal hasilnya lebih tinggi dari produk investasi sekaligus memperkuat struktur permodalan bank syariah. “Keenam, bank syariah dapat mendorong pemanfaatan hasil pengelolaan wakaf untuk kemajuan ekonomi umat dan kesejahteraan umum melalui pembiayaan Al-qardh untuk UMKM, serta pendayagunaan wakaf tanah,” pungkas Mulya.

