Emas dikenal luas sebagai salah satu komoditi lindung nilai. Nilai mata uang boleh naik turun, tapi emas tidak terpengaruh oleh kondisi itu karena karakternya yang zero inflation.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menyisihkan dananya bagi investasi emas sebagai lindung nilai pun menjadi salah satu tujuan dari bank syariah menyediakan produk kepemilikan emas. Produk bank syariah satu ini membantu masyarakat agar menyiapkan investasi emas di masa mendatang. Baca: Tips Memilih Bank Syariah untuk Menjalankan Usaha
Produk bank syariah berupa kepemilikan emas ini sudah tersedia di beberapa bank dengan skema murabahah (jual beli), yang jumlah cicilannya tetap sampai lunas. Masa cicilan emas pun dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah (jangka waktu 2-5 tahun), atau setidaknya maksimum angsuran 50 persen dari penghasilan. Baca Juga: Mengenal Konsep Bagi Hasil di Bank Syariah. [su_pullquote align=”right”]”Uang muka yang ditetapkan untuk kepemilikan emas ini pun ringan, yaitu 20 persen dari harga emas saat akad terjadi antara nasabah dan bank dan tidak akan berubah mengikuti harga emas”[/su_pullquote]
Uang muka yang ditetapkan untuk kepemilikan emas ini pun ringan, yaitu 20 persen dari harga emas saat akad terjadi antara nasabah dan bank dan tidak akan berubah mengikuti harga emas. Pun emasnya akan diasuransikan, jadi tidak usah khawatir akan hilang. Bila terjadi kehilangan emas nasabah akan diganti sesuai dengan harga taksiran emas. Bagaimana? Mulai tertarik untuk menggunakan produk bank syariah satu ini? Segera datang ke kantor bank syariah terdekat!

