Indonesia Bebas Risiko Cuci Uang dan Dana Teroris

Lembaga dunia mengeluarkan Indonesia dari daftar yang negara rentan terhadap kegiatan cuci uang dan dana teroris.

cuci-uangFinancial Action Task Force on Money Laundering (FATF) memasukan Indonesia sebagai negara yang beresiko tinggi terhadap pencucian uang dan pendanaan teroris pada tahun 2012 silam. Tiga tahun berlalu, kini Indonesia berhasil keluar dari daftar tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK M Yusuf dalam konferensi pers di kantornya, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015). Salah satu terobosan yang dilakukan hingga bisa keluar dari daftar tersebut yaitu dengan mengeluarkan UU nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Alhamdulillah setelah melalui perjuangan panjang, dan hasil kerja keras semua pihak, Indonesia berhasil keluar dari status grey area dan dinyatakan patuh terhadap implementasi Resolusi DK PBB 1267 dan 1373 serta Rekomendasi FATF,” jelas Yusuf.

“PPATK sebagai focal point pelaksanaan FATF Recommendations bekerja sama dengan berbagai instansi terkait berupaya mencari terobosan. Upaya awal yang telah dilakukan adalah penyusunan UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme,” lanjutnya.

Tim evaluasi FATF terdiri dari Filipina, India, Australia, Kanada, Amerika Serikat dan perwakilan dari sekreariat Asia-Pacific Group on Money Laundering. Mereka melakukan evaluasi 11-12 Mei 2015 di Jakarta.

Hasil evaluasi lalu disampaikan dalam pertemuan International Cooperation Review Group (ICRG) di Brisbane Australia, 22-23 Juni 2015 lalu. Negara-negara peserta ICRG menilai Indonesia memiliki komitmen yang kuat dan koordinasi antar instansi berjalan dengan baik.

“Indonesia juga dianggap sangat kooperatif dengan melibatkan negara-negara anggota lain selama proses review,” jelas Yusuf.