Ijtima’ Sanawi Bahas Standarisasi Profesi

Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus menjaga integritas dalam mengawasi Lembaga Keuangan Syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Keuangan Syariah 2017 yang ke 13.

Ijitima’ Sanawi bertajuk “Peningkatan Kompetensi DPS Melalui  Pengembangan Wawasan dan Standarlisasi Propesi Dalam Rangka Arus Baru Keuangan Syariah”, resmi dibuka oleh Ketua Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia(DSN MUI) KH. Ma’ruf Amin dan Deputi Komisioner OJK Pengawasan IKNB II, Ichsanuddin, di Hotel Millennium Jakarta, Kamis (2/11).

Dalam sambutannya, Ma’ruf menyampaikan beberapa harapannya agar DPS lebih optimal dan menjaga integritas dalam mengawasi LKS.

“Sebab jika tidak sesuai dengan prinsip syariah,  lembaga keuangan syariah akan terkena risiko,” kata Ma’tuf.

Selain itu, lanjut dia, DPS DPS juga patuh pada tata kelola keuangan syariah yang baik. Sehingga diharapkan kedepan kualitas DPS semakin meningkat dan mampu merespon semua tantangan.DPS juga  diharapkan memahami managemen risiko keuangan syariah supaya tahu tentang akibat-akibatnya.

“Ijtima’ Sanawa DPS ini bisa menginovasi produk-produk yang bisa meningkatkan pertumbuhan keuangan syariah Indonesia,” ujarnya.

Terkait dengan fatwa. Ma’ruf menjelaskan, bahwa penerbitan fatwa dewasa ini lebih sulit daripada pertama kali DSN MUI berdiri, mengingat ada persoalan konteporer pada keuangan syariah melakukan pengawasan. Bahkan ketika tidak bisa didekati secara konvensional perlu adanya solusi.

“Fatwa keuangan syariah itu tidak mudah dikeluarkan oleh MUI, harus ada legalisasi dengan  OJK,” ujarnya.

Fatwa itu dikatakan Ma”ruf, sifatnya umum sebagai payung hukum. Sehingga ketika diimplementasikan maka harus ada kemampuan dan pemahaman. Tidak bisa dikatakan semua itu sesuai dengan fatwa atau tidak sesuai,  ketika itu sifatnya lebih diimplementasikan.

“Bunyi fatwa itu umum harus penuh pemahaman tentang kesesuaian syariah. Oleh karena DPS dituntut untuk memiliki kemampuan opini terhadap produk-produk yang muncul baik itu perbankan syariah, IKNB maupun pasar modal,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan keuangan syariah, kata Ma’ruf, DPS harus menyosialisasi produk-produk baru keuangan syariah yang dikeluarkan oleh OJK, baik itu di bidang perbankan syariah, Industri Keuangan Syariah Non Bank(IKNB Syariah), maupun pasar modal syariah.

Terpenting lagi, tambah Ma’ruf, DPS harus tersertifikasi. Ini untuk meningkatkan integritas mereka dalam pemahaman dan pengawasan LKS. “Diharapkan DPS tersetifikasi bertambah banyak, sekarang ini baru sebagian. DPS baru harus tersertifikasi terlebih dulu,” imbuhnya.

Sebagai informasi Ijtima’ Sanawi ke 13 ini akan berlangsung hingga Jumat (3/11) besok.

Deputi Komisioner OJK Pengawas IKNB II, M. Ichsanuddin (yang mukul gong) tanda dibukanya Ijtima’Sanawi DPS LPK 2017 di Hotel Millennia, Jakarta, Kamis (2/11). Foto; MySharing.