Framework Pengelolaan Wakaf Uang

Pengembangan wakaf uang dilakukan melalui investasi di produk lembaga keuangan syariah.

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mulya E Siregar mengatakan, pengelolaan wakaf uang di Indonesia saat ini masih terbatas. Padahal, potensinya begitu besar. Menurutnya, diperlukan program wakaf tunai nasional yang memiliki tujuan spesifik, dipromosikan secara luas dan berkesinambungan, serta memiliki kanal penerimaan/investasi yang luas.

“Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk lembaga keuangan syariah dan/atau instrumen keuangan syariah. Dalam prakteknya ada pengelolaan wakaf uang yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung,” katanya dalam Soft Launching Forum Wakaf Produktif, Rabu (7/12).

Pengelolaan wakaf uang secara langsung dilakukan melalui produk dengan akad mudharabah muqayyadah di lembaga keuangan syariah. Selain itu, juga dijamin oleh Cash Collateral yang dananya diperoleh dari manfaat investasi kas wakaf yang dicadangkan sebesar 100% dari jumlah dana wakaf yang diinvestasikan, atau investasi tersebut dijamin oleh asuransi. Maksimal pengelolaan secara langsung ini 40 persen dari total dana wakaf dan melalui izin Badan Wakaf Indonesia.

Sementara, lanjutnya,investasi Wakaf Uang secara tidak langsung dapat dilakukan melalui lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, Baitul Mal Wa Tamwil (BMT), koperasi syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Untuk pengelolaan dan pengembangannya di bank syariah pun harus dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.

“Untuk pengelolaan dana wakaf di bank syariah bisa juga ditempatkan di deposito dan tabungan. Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah pun harus diasuransikan pada asuransi syariah,” jelas Mulya.

Dana wakaf di bank syariah bisa juga ditempatkan di deposito dan tabungan Click To Tweet