Pendidikan Ahli Syariah Pasar Modal terdiri dari tiga kelas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, yang mengatur pihak yang dapat memberikan nasihat dan melakukan pengawasan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal. Namun, ternyata belum banyak jumlah sumber daya manusia (SDM) yang menjadi ahli syariah pasar modal.
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Gunawan Yasni mengatakan, sejak peraturan tersebut tersedia terjadi kelangkaan ahli syariah pasar modal. Oleh karena itu, DSN MUI menjalin kerja sama dengan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) untuk menyelenggarakan Pendidikan Ahli Syariah Pasar Modal Syariah. “Bersama dengan TICMI kami mencoba antisipasi kelangkaan itu. Insya Allah modulnya siap akhir April ini,” ujarnya di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/3).
Ia memaparkan saat ini ada orang yang mumpuni di syariah, tapi belum mendalami pengetahuan pasar modalnya, oleh karena itu TICMI berperan untuk melatih pasar modal secara umum. “Ada juga yang biasa terlibat di penerbitan sukuk, tapi di sisi syariahnya saja. Jadi yang sudah berpengalaman tinggal ikut pelatihan ini saja untuk bisa dicalonkan menjadi ahli syariah pasar modal,” kata Gunawan.
Gunawan menambahkan kebutuhan akan ahli syariah pasar modal cukup besar, mengingat ada 23 manajer investasi yang menawarkan produk reksa dana syariah. “Setiap manajer investasi harus punya paling tidak satu DPS, tapi biasanya mereka punya dua DPS. Jadi kalau jumlah manajer investasi dikali dengan dua DPS itu merupakan potensi tersendiri untuk mengisi batch awal calon ahli syariah pasar modal. Belum lagi yang biasa di pasar modal ingin mencoba menjadi ahli syariah pasar modal, jumlahnya akan lebih lagi, jadi secara potensi cukup baik,” paparnya.
Direktur Operasional Bisnis TICMI Dwi Sulistyorini Amdiono mengatakan, pihaknya akan membuka kelas yang dapat mengakomodasi tiga kepentingan. “Kelas-kelasnya terdiri untuk mereka yang mumpuni di pasar modal, tapi tidak di syariah. Lalu, yang paham syariah tapi tidak di pasar modal, dan satu lagi untuk yang ingin memahami pasar modal dan syariahnya,” jelasnya.
Akhir April 2016 TICMI pun akan mulai membuka kelas bagi SDM dan dewan pengawas syariah yang ingin mendalami pasar modal, namun sudah memahami prinsip syariah. Sebelumnya juga akan ada tes penempatan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan peserta yang akan mengikuti kelas tersebut. “Nanti saat sudah menyelesaikan pendidikan ini diharapkan mereka sudah mengetahui mekanisme perdagangan, pengelolaan dana dan penerbitan emisi,” cetus Dwi.
Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia punya potensi besar untuk menjadi pusat perkembangan produk investasi berbasis syariah. “DSN MUI ingin hal ini menjadi pusat pendidikan syariah di ASEAN, tapi untuk saat ini standar lisensinya untuk Indonesia dulu, belum berlaku internasional, karena lisensi ini khusus untuk mereka yang praktek di Indonesia,” jelas Dwi.
Sementara, Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasasi mengatakan, seiring berkembangnya pasar modal syariah, maka akan semakin banyak jumlah produk dan investor. “Keberadaan ahli syariah pasar modal akan diperlukan oleh pelaku pasar dan tentu mereka harus punya kompetensi yang baik sesuai tuntutan profesi yang ada,” katanya.
OJK: Keberadaan ahli syariah pasar modal akan sangat diperlukan saat ini Click To TweetMelalui perjanjian kerja sama antara DSN MUI dan TICMI ini diharapkan dapat mendorong perkembangan pasar modal syariah, menetapkan standarisasi persyaratan, serta menambah jumlah pihak yang berkompeten sebagai ahli syariah pasar modal di Indonesia. Pendidikan ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesional yang memiliki sertifikasi ahli syariah pasar modal secara kuantitatif dan kualitatif, sehingga selanjutnya dapat berperan sebagai anggota DPS atau Tim Ahli Syariah di perusahaan penerbit produk syariah pasar modal.