Bank Syariah Belum Eksplor Pembiayaan Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif di Indonesia semakin berkembang, namun terbatas dalam akses pembiayaannya.

Hasil kerajinan tangan Nena Namo, Surabaya dari kain blacu, salah satu contoh produk ekonomi kreatif. Foto: wartametropolitan.com
Hasil kerajinan tangan Nena Namo, Surabaya dari kain blacu, salah satu contoh produk ekonomi kreatif. Foto: wartametropolitan.com

Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono, menuturkan ada sejumlah pilar pengembangan ekonomi kreatif, yaitu sumber daya manusia (SDM), industri, teknologi, sumber daya, institusi dan lembaga pembiayaan. “Namun, permasalahan ekonomi kreatif yang muncul ke permukaan selain minimnya SDM karena rendahnya kualitas pendidikan, juga minimnya akses pembiayaan ekonomi kreatif,” kata Imam dalam Seminar Nasional Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan Pemuda Indonesia, Selasa (29/12).

Padahal, Indonesia punya akses pembiayaan UKM yang lebih tinggi dari Thailand, tapi nyatanya tidak berjalan. Kendala lainnya bagi perusahaan start up UKM adalah belum memiliki track record yang cukup dan laporan keuangan memadai, sehingga akses pembiayaan perbankan pun masih minim. “Jadi yang bisa masuk ke sana adalah partner, modal ventura atau angel investor,” ujar Imam.

Menurut Imam, bank syariah sebenarnya dapat menangkap peluang pembiayaan di industri ekonomi kreatif. Perbankan syariah pun sudah punya akad dan produknya untuk pembiayaan ekonomi kreatif, yaitu dengan produk berakad mudharabah muqayyadah (penempatan investasi terbatas).

“Yang bisa menabung atau investasi disana adalah mereka yang yakin ekonomi kreatif bisa booming dan yakin industri itu bisa berkembang, jadi keranjang dana itu digunakan untuk pengembangan ekonomi kreatif. Bank tinggal mendorong saja. Namun, hal yang seperti itu kan belum lazim,” ujar Imam.

Ia menjelaskan pada prinsipnya bank syariah harus bekerja berdasar amanah dan kontrak, sehingga harus bekerja sesuai kontrak yang ada. “Secara syariah justru sangat bisa, cuma belum dieksplor karena bank syariah prinsipnya bagi hasil berdasar kontrak. Ini belum bisa karena masyarakat belum siap berbank syariah secara kaffah, maka yang terjadi adalah timbulnya kesenjangan” tukasnya.