Asuransi manfaat wakaf menjawab kebutuhan nasabah dalam perencanaan keuangan bagi kemaslahatan umat.
Produk asuransi syariah sektor wakaf sedang dikembangkan oleh industri keuangan syariah. Hal ini mengingat potensi pasar Indonesia sangat besar dan wakaf juga demikian.
Salah satu industri yang telah meluncurkan produk ini adalah PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life).
Kepala Divisi Unit Bisnis Syariah Sun Life, Srikandi Utami mengatakan, produk manfaat wakaf tidak hanya menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, tapi juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf. Sehingga diharapkan asuransi manfaat wakaf ini dapat mensejahterakan masyarakat.
“Saya turut bidani produk manfaat wakaf ini. Waktu itu, wakaf ini permintaan anggota, memberikan manfaat maslahat umat selain tabungan wakaf,” kata Srikandi, yang juga Sekjen Asosiasi Asuranasi Syariah Indonesia (AASI), di Jakarta, belum lama ini.
Srikandi menjelaskan, dana premi untuk investasi wakaf, maksimal 45 persen pada tahun pertama dan kedua. Asuransi manfaat wakaf ini dikerjasamakan dengan nazir pada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Salah satu anggota kami coba pasarkan asuransi berfitur wakaf. Namun terbatas bekerjasama dengann nazir. Tapi bisa mengkayakakan dana nasabah,” jelas Srikandi.
Produk manfaat wakaf juga akan mempermudah agen melakukan pendekatan pasar, khususnya umat Islam. Produk ini menjadi momentum baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia.
Seperti diketahui, Menteri Perencanan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro menginginkan modal para pengusaha rintisan (startup) di industri halal dapat berasal dari pemanfaatan uang wakaf.