Ilustrasi. Foto: MySharing

Asuransi Syariah Bisa Berperan dalam Pengelolaan Wakaf Uang (Bagian 2)

Bagaimana pengelolaan wakaf uang dalam jenis asuransi syariah keluarga (takaful keluarga)? Simak ulasannya berikut ini.

Pengelolaan asuransi syariah berbasis wakaf, dengan perusahaan asuransi sebagai mitra nazhir (BMT), akan sangat strategis bila diterapkan dalam jenis asuransi syariah keluarga (takaful keluarga). Demikian hal tersebut diungkapkan praktisi ekonomi syariah Dr. KH. Cholil Nafis.

“Konsep ini mirip dengan wakaf ahli. Dalam wakaf ahli, wakaf mewakafkan hartanya untuk dikelola nazhir dengan produktif. Hasil investasinya dialokasikan untuk kesejahteraan keluarga (mauquf alaih). Konsep ini sangat cocok jika dikawinkan dengan instrument dalam takaful keluarga,” papar Cholil Nafis.

Lebih lanjut diungkapkan Cholil Nafis, kalau dalam takaful keluarga, perolehan manfaat atau klaim dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Berbeda halnya dengan takaful keluarga berbasis wakaf, manfaat yang diperoleh oleh pihak keluarga akan berlangsung selamanya, sampai turun temurun dari generasi ke generasi.

Menurut Cholil Nafis, secara operasional, premi takaful keluarga yang bersumber dari dana wakaf akan disatukan dalam “kumpulan dana wakaf peserta”. Lalu diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang tidak bertentangan dengan syariah.

Nah, keuntungan bersih (setelah dipotong operasional) yang diperoleh dari hasil investasi akan dibagikan sesuai dengan perjanjian mudharabah yang disepakati bersama, dengan ketentuan maksimal 10% dari keuntungan untuk perusahaan asuransi dan BMT, dan persentase sisanya adalah untuk “mauquf alaih”.

Wakif pun dilindungi asuransi Click To Tweet

“Jadi bila wakif mendapatkan musibah, sakit atau meninggal dunia, maka ia mendapatkan manfaat dari dana wakaf uang yang telah dialokasikan untuk dana tabarru pada produk asuransi syariah. Manfaatnya bisa beragam tergantung dengan besaran premi berupa wakaf uang yang akan dibayarkan. Misalnya, biaya rawat inap dan jalan, santunan kematian, serta biaya ambulan. Karena berbagai manfaat yang dapat diperoleh tersebut, maka skema ini dinamakan wakaf uang plus asuransi syariah,” demikian tutup Dr. KH. Cholil Nafis.