Apa Itu Indeks Saham Syariah Indonesia?

Sejak 2011 pasar modal Indonesia memiliki Indeks Saham Syariah. Apa itu?

SahamIndeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dilansir dari laman BEI, Kamis (20/8), konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah yang tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Metode perhitungan indeks ISSI, yang diluncurkan pada 12 Mei 2011 ini, menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar. Sedangkan tahun dasar yang digunakan dalam perhitungan ISSI adalah awal penerbitan DES yaitu Desember 2007. Hingga Juli 2015 kapitalisasi pasar ISSI telah mencapai lebih dari 50 persen kapitalisasi pasar Indeks Saham Gabungan (IHSG). Baca: Investasi Saham Syariah? Kenapa Tidak!

Dalam Statistik Saham Syariah per Juli 2015 kapitalisasi pasar ISSI mencapai Rp 2.813,5 triliun. Lebih dari 50 persen nilai kapitalisasi pasar IHSG yang sebesar Rp 4.961,6 triliun. Di tahun ini catatan kapitalisasi pasar ISSI yang tertinggi berada di bulan Maret 2015 dengan total kapitalisasi pasar mencapai Rp 3.068,4 triliun. Jumlah saham syariah sendiri tercatat sebanyak 334 saham yang terdaftar di DES.

Konstituen ISSI pun akan ditinjau secara berkala enam bulan sekali, yaitu pada Mei dan November dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berwenang meninjau konstituen ISSI yang terdaftar di DES dan melakukan penyesuaian apabila ada saham syariah yang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. Baca: Ini Mekanisme Perdagangan Efek Syariah!

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang telah diterima oleh OJK, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.