Di awal era tahun 2000-an PT Danareksa telah mengeluarkan reksadana indeks yang berbasis pada indeks Jakarta Islamic Index (JII). Apa bedanya dengan Reksa Dana ETF?
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Kanny Hidaya, mengingatkan investor agar tak keliru antara Reksa Dana Exchange Trade Fund (ETF) Syariah dengan reksadana indeks. Reksadana indeks adalah reksadana yang investasinya pada portofolio efek di suatu indeks tertentu dengan proporsi yang sama dengan bobot dalam indeks yang menjadi basisnya.
Apa bedanya dengan ETF? Kanny menuturkan ETF merupakan produk investasi yang lebih advanced. Pada produk reksadana nasabah harus membeli dan menjual reksadana melalui manajer investasi, sedangkan pada produk ETF saat seseorang sudah menjadi nasabah suatu perusahaan sekuritas, maka nasabah bisa melakukan jual beli secara langsung di bursa. Baca: Apa Itu Reksa Dana ETF Syariah?
“Pada produk reksadana nilai aktiva bersih baru ditentukan di akhir waktu penutupan bursa sehingga ada delay, sedangkan ETF real time,” papar Kanny. Perhitungan harga ETF bisa dilakukan setiap saat selama jam bursa. Namun dari segi pengawasannya ETF sama seperti produk investasi di pasar modal lainnya.
Saat investor membeli ETF portofolio saham akan dikelola oleh manajer investasi secara hati-hati yang diawasi oleh OJK. Berbeda dengan reksadana biasa, investor bisa bertransaksi jual beli ETF kapanpun dan secara langsung. Baca: Pilih Instrumen Investasi Sesuai Kadar Toleransi Risiko
ETF Syariah pun telah memperoleh opini sesuai syariah dari DSN MUI sesuai ketentuan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, dan Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek. “ETF ini adalah salah satu produk reksadana sehingga tidak perlu fatwa terpisah karena sudah ada fatwa tentang reksadana sebelumnya, jadi kami hanya memberi opini sesuai syariah,” ujar Kanny.