Dari tujuh jenis reksa dana syariah yang ada di Indonesia, hanya ada satu reksa dana jenis exchange trade fund (ETF). Seperti apa instrumennya?
Inovasi produk keuangan syariah menjadi salah satu tuntutan yang harus dipenuhi oleh industri keuangan tanah air. Tak terkecuali bagi perusahaan manajemen investasi. Pada 2013 silam, industri pasar modal syariah Indonesia pun kedatangan pendatang reksa dana baru, yaitu ETF Syariah yang ditawarkan oleh Indo Premier Investment Management (IPIM) melalui produknya Reksa Dana Syariah Premier ETF JII.
Pada dasarnya ETF adalah reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek. Pada produk Reksa Dana Syariah Premier ETF JII, indeks saham yang menjadi acuan adalah Jakarta Islamic Index (JII), yaitu sebuah indeks saham syariah yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berisikan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah dan telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca: Investasi Saham Syariah Relatif Lebih Aman
Saham yang tergabung dalam Reksa Dana Syariah Premier ETF JII merupakan saham teratas di JII dan akan diinformasikan kepada investor setiap harinya. Melalui Reksa Dana Syariah Premier ETF JII, investor akan memiliki 30 saham syariah unggulan yang ada dalam JII hanya dalam satu klik.
Transaksi portofolio produk ETF ini juga terjaga karena daftar portofolio diunggah ke website BEI dan IPIM setiap hari bursa, sehingga investor dapat mengetahui keseluruhan isi portofolio ETF dan meningkatkan akurasi pengelolaan portofolio milik investor secara keseluruhan. Baca: Reksa Dana Syariah, Investasi Jangka Menengah Hingga Panjang
Berdasar data OJK per Juni 2015 ada 81 reksa dana syariah di Indonesia dengan nilai aktiva bersih (NAB) sebesar Rp 11,2 triliun. Total NAB reksa dana ETF syariah sebesar Rp 560,3 miliar. Sementara dikutip dari Infovesta, NAB Reksa Dana Syariah Premier ETF JII tercatat seharga 669.13 per unit pada tanggal 22 Juli 2015. Hasil investasi dalam 1 hari naik 0,69 persen, namun dalam satu tahun menurun 4,86 persen.