Akad Tabarru’ di Asuransi Syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menganut konsep transfer risiko, konsep asuransi syariah adalah berbagi risiko. Dalam asuransi syariah inilah ada konsep saling tolong menolong dalam bentuk akad tabarru’.

asuransisyariahAsuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ dengan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad tabarru’ dalam asuransi syariah merupakan akad memindahkan kepemilikan harta/dana seseorang kepada orang lain melalui cara hibah/derma/sedekah.

Di sisi pengelolaan dana pada produk-produk saving (asuransi jiwa syariah) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ (derma) dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’. Baca: Asuransi Syariah atau Konvensional?

Tabarru’ berasal dari kata tabarra’a-yatabarra’u-tabarru’an, yang berarti hibah, dana kebajikan atau derma. Dalam konteks akad di asuransi syariah, tabarru’ bermaksud memberikan dana kebajikan dengan niat tulus ikhlas untuk tujuan saling membantu diantara sesama peserta asuransi syariah apabila ada diantaranya yang mengalami musibah.

Konsep risiko di asuransi syariah sendiri adalah sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya. Di asuransi syariah ini dana tabarru’ terkumpul di suatu pool of fund, dimana saat nantinya ada anggota asuransi yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, dananya akan diambil dari dana tabarru’ tersebut sesuai dengan akad yang telah disepakati. Baca: Yuk, Kenali Produk Asuransi Syariah Unit Link

Pada asuransi syariah iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga. Untuk pembayaran klaimnya berasal dari rekening tabarru’, dimana peserta saling menanggung satu sama lain. Jadi jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.

Adanya dana tabarru’ ini akan menghilangkan faktor gharar (unsur ketidakjelasan) dan maysir (unsur judi) dalam praktek asuransi syariah.  Peraturan Menteri Keuangan No 18/010/2010 menekankan agar ada pemisahan rekening dan tujuan penggunaan serta fungsi pencatatan terpisah untuk benar-benar menjamin bahwa dana tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong benar-benar murni dan tidak tercampur dengan dana operasional bisnis perusahaan. (Dari berbagai sumber)