Mungkin selama ini kita bertanya tanya, apa sih perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional? Lalu, apa yang membedakan?
Mekanisme pengelolaan dana premi syariah. Sesuai dengan prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan Asuransi Syariah, maka seluruh dana yang dihimpun dari pemegang polis asuransi akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah).
Mudharabah adalah suatu konsep yang marak dipakai (lazim) dalam bisnis syariah dan sepertinya sudah menjadi trend sehingga setiap lembaga keuangan di Indonesia yang berbasis syariah biasa menggunakan konsep ini. Definisi Mudharabah: Akad kerjasama antara pemilik dana/nasabah/tertanggung (shahibul maal) dengan pengusaha/penanggung (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.
Para pemegang polis dalam hal ini berkedudukan sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan Asuransi Syariah berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib). Setiap premi yang dibayar oleh pemegang polis akan dimasukkan dalam rekening Tabarru perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu.
Kumpulan dana pemegang polis sebelum dikelola lebih lanjut terlebih dulu dipisahkan menjadi dua golongan, yaitu Dana Pemegang Saham (Shareholder Fund) dan Dana Peserta Asuransi (Participant Fund / Premium), dan masing-masing dana mempunyai akuntansi terpisah. Hasil pengembangan dana setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagi antara pemegang polis dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal penutupan polis asuransi. Misal: 70% untuk perusahaan dan 30% untuk seluruh peserta. Ilustrasi mekanisme pengelolaan dana dapat dilihat pada diagram alur berikut ini.
Nah, jadi ada semangat tolong menolong yang dibangun di antara para pemegang polis dalam asuransi syariah. Semangat tolong menolong ini diwujudkan dalam dana tabarru, yaitu dana kumpulan yang diikhlaskan oleh para pemegang polis untuk dipakai menanggung risiko. (Dari berbagai sumber)