Perbankan syariah memiliki potensi yang sangat menjanjikan, apabila dilakukan dengan berdasarkan strategi bisnis yang tepat. Untuk mendorong pertumbuhan industri, dibutuhkan tiga hal yang menjadi dasar pertumbuhan perbankan syariah.
Demikian hal tersebut dipaparkan pakar ekonomi syariah – Adiwarman Karim dalam Outlook Revisited On RBB yang di-publish pada Karim Award 2017 baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Adiwarman, pilar pertama adalah Risk Appetite Referral. Dalam kaitan ini, perbankan syariah dalam menilai tingkat resiko setidaknya memperhatikan 2 target kunci yaitu; potensi/kemungkinan terjadinya risiko (ditentukan berdasarkan skala yang telah disesuaikan baik oleh regulator/perusahaan), dan dampak/akibat yang akan timbul ketika resiko muncul.
“Perbankan syariah harus memperhatikan risk appetite dalam melakukan kegiatan bisnis yang akan berdampak besar pada perusahaan,” papar Adiwarman.
Selanjutnya, pilar kedua, jelas Adiwarman adalah Platform Sharing with Induk. Menurut Adiwarman, perbankan syariah dalam melakukan kegiatan bisnisnya dapat melakukan model bisnis yaitu platform sharing dengan induk perusahaan.
“Hal ini dilakukan agar bisnis perbankan konvensional maupun syariah tidak tumpang tindih/inbalancing,” jelas Adiwarman.
Menurut Adiwarman, beragam keuntungan akan diperoleh perbankan syariah maupun konvensional ketika melakukan platform sharing, antara lain; CAPEX perusahaan rendah, Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional (BOPO) dapat ditekan, pfofitabilitas perusahaan tumbuh lebih cepat, imbas dari rendahnya CAPEX dan BOPO, lalu ketika profitabilitas positif maka laba juga akan berdampak positif (retained earning), tingkat solvabilitas perbankan syariah (CAR) semakin tinggi.
“Maka dampak mayor atas pertumbuhan tersebut, yakni pertumbuhan aset perusahaan yang pesat,” jelas Adiwarman.
Sementara itu, pilar yang ketiga, lanjut Adiwarman adalah, penempatan deposito lebih dari tiga tahun.
“Selanjutnya untuk mencapai capital needs dengan capital-like injection dibutuhkan pilar ketiga, yaitu penempatan deposito diatas 3 tahun sampai dengan 50% sebagai quasi equity,” papar Adiwarman lagi.
Adiwarman lalu menjelaskan, terdapat dua opsi penempatan dana yang akan didepositokan ke bank syariah. Pertama, penempatan yang dilakukan oleh bank induk terhadap bank syariah (anak) dengan syarat penempatan tersebut berbentuk deposito berjangka selama lebih dari 3 tahun. Kedua, penempatan dana haji. Penempatan tersebut, lanjut Adiwarman dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Haji-Umrah (BPKH) terhadap perbankan syariah yang telah dipilih.
“Penempatan tersebut juga berbentuk deposito berjangka selama lebih dari 3 tahun,” demikian Adiwarman Karim.

