Unit asuransi syariah memiliki tenggat waktu spin off hingga 8 tahun ke depan, sedangkan unit multifinance syariah sampai lima tahun.

Kendati waktu yang tersisa tinggal delapan tahun lagi, OJK masih membuka perizinan bagi perusahaan yang ingin membuka unit asuransi syariah. “Ada yang tanya asuransi konvensional ajukan unit syariah masih boleh tidak? Sebenarnya harusnya fully syariah tapi kan mau sesuatu yang besar dimulai dari uji coba dulu jadi tidak apa ijin unit syariah, yang jelas mereka punya batas waktu delapan tahun untuk spin off,” paparnya.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi upaya untuk memperbanyak jumlah asuransi syariah di Indonesia. “Dengan menambah unit asuransi syariah akan menambah suplai, sehingga masyarakat juga akan semakin mudah mendapat produk asuransi syariah,” ujar Firdaus.
Hal serupa juga diterapkan pada unit pembiayaan syariah yang punya waktu lima tahun untuk spin off. “Mengajukan izin baru masih boleh, kan waktu untuk spin off sampai lima tahun, jadi kalau mau ada yang buka unit langsung saja ke kami,” kata Direktur IKNB Syariah Moch Muchlasin.
Berdasar Statistik IKNB Syariah pada 2015 aset asuransi syariah tercatat sebesar RP 26,5 triliun. Hingga saat ini ada lima perusahaan asuransi jiwa syariah, tiga perusahaan asuransi umum syariah, 19 unit syariah asuransi jiwa, 22 unit syariah asuransi umum, dan tiga unit reasuransi syariah. Sedangkan, hingga September 2015 terdapat tiga perusahaan pembiayaan full syariah dan 36 unit pembiayaan syariah. Total asetnya mencapai Rp 20,8 triliun.

