7 Jenis Akad Ekonomi Syariah

Kenali tujuh jenis akad yang diklasifikasikan berdasarkan objek akad dan tujuannya untuk memahami transaksi pasar modal syariah.

akadsyariahLegalitas dari akad di dalam hukum Islam ada dua. Yang pertama, Sahih atau sah, yang artinya semua rukun kontrak beserta semua kondisinya sudah terpenuhi. Yang kedua, Bathil, apabila salah satu dari rukun kontrak tidak terpenuhi maka kontrak tersebut menjadi batal atau tidak sah, apa lagi kalau ada unsur Maisir, Gharar dan Riba di dalamnya.

Akad yang efektif dibagi lagi menjadi dua, yaitu: (1) Lazim (‘mengikat’) dan Ghayr allazim (‘tidak mengikat’). Akad Lazim adalah akad yang tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pihak yang lainnya. Contohnya: perceraian dengan kompensasi pembayaran properti dari isteri yang diberikan kepada suami. Sedang akad ghayr al-lazim dapat dibatalkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak yang lainnya, contohnya dalam transaksi partnership (musyarakah), agency (wakalah), wasiat (wassiyyah), pinjaman (arriyah), dan penitipan (wadiah).

Ada dua klasifikasi dari akad yaitu: (1) ‘Ayniyyah , akad yang berhubungan dengan mendapatkan suatu benda secara fisik. Contohnya pada transaksi seperti: hibah, sedekah, sewa-menyewa, titipan (wadiah), gadai (rahn), pinjaman (qardh), transaksi pertukaran valuta asing (sarf); (2) Ghayr ‘ayniyyah, akad yang tidak berhubungan dengan mendapatkan fisik dari benda tersebut, contoh nya: agency (wakalah), garansi (kafalah).

Selain daripada itu di dalam transaksi ekonomi syariah ada tujuh jenis akad yang diklasifikasikan berdasarkan objek akad dan tujuannya:

  1. Uqud al-Tamlikat, akad yang tujuannya adalah memindahkan suatu hak kepemilikan benda dari satu pihak kepada pihak yang lainnya. Jenis akad ini terbagi dua lagi yaitu: yang pertama: ‘uqud-al mu’awadat, akad pertukaran benda antara kedua belah pihak, di mana masing masing pihak memiliki sesuatu yang akan ditukar hak kepemilikannya kepada pihak yang lainnya, seperti transaksi jual-beli, dan transaksi valuta asing; yang kedua: ‘uqud al-tabarru’at’ yaitu akad yang dilakukan berdasarkan keinginan sukarela dari satu pihak yang berkeinginan untuk memindahkan hak kepemilikan bendanya kepada pihak lain tanpa mengharapkan mendapatkan sesuatu dari pihak lainnya, contohnya adalah hibah (hadiah), waqf, sedekah.
  2. Uqud al-Isqatat, adalah akad eliminasi, contohnya: (a)perceraian; (b)memaafkan seorang pembunuh (qisas); (c)membebaskan debitur dari segala utangnya.
  3. Uqud al-Itlaqat, akad untuk mengeliminasi larangan yang berlaku pada seseorang, dan ketika akad ini terjadi larangan itu terhapus, seperti pada agency atau wakalah di mana sebelumnya seseorang dilarang melakukan suatu hal tanpa seizin pihak tertentu, dengan adanya akad wakalah maka seorang agen dapat mewakili perusahaan atau seseorang untuk melakukan sesuatu yang sebelum adanya akad tersebut, ada larangan untuk melakukannya.
  4. Uqud-al-Taqyidat, akad untuk menjatuhkan larangan melakukan sesuatu kepada seseorang, contohnya: habisnya masa kontrak seorang agen.
  5. Uqud-al –Sharikat, akad kerjasama, partnership untuk usaha, seperti kerjasama didalam prinsip kerjasama dalam mengelola pertanian (Muzara’ah), kerjasama di bidang pengairan tanaman (Musaqah), dan kerjasama dengan prinsip bagi hasil (Mudharabah).
Ada 7 jenis akad keuangan syariah yang diklasifikasikan berdasarkan objek dan tujuannya #MengenalPasarModalSyariah Click To Tweet