Anda ingin berinvestasi saham syariah? Pahami dahulu 5 hal penting berikut sebelum anda terjun berinvestasi di instrumen ini.
SATU Saham syariah itu sendiri adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang memiliki konsep penyertaan modal kepada perusahaan tertentu dengan hak bagi hasil usaha, yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan ataupun aktivitas bisnis yang melanggar prinsip syariah. Sahamnya itu sendiri merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah atau kegiatan musyarakah/syirkah.
DUA Suatu saham dapat dikategorikan sebagai efek syariah adalah karena dua hal, yaitu pertama, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang secara ekslisit mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, sebagaimana tertuang dalam anggaran dasarnya. Dan kedua, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usaha perusahaan sesuai syariah, namun perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah, sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai efek syariah oleh OJK/Pihak Penerbit DES (Daftar Efek Syariah).
TIGA Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek (saham) yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES. DES merupakan panduan investasi bagi phak pengguna DES, seperti manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor syariah lainnya. Selain itu, DES juga menjadi acuan bagi Bursa Efek Indonesia dan pihak lain yang ingin menerbitkan Indeks Saham Syariah. OJK sendiri secara periodik menerbitkan DES sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November.
EMPAT Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah merupakan indeks saham yang mencerminkan seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Konstituen ISSI direview setiap 6 bulan sekali (Mei dan November) dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Konstituen ISSI juga dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariah yang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. Metode perhitungan indeks ISSI menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar.
LIMA Jakarta Islamic Index (JII) adalah tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah. Jakarta Islamic Index (JII) ini terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) ini adalah melalui proses seleksi, dari awalnya 60 saham dari Daftar Efek Syariah (DES) berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir. Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir. Saham-saham di JII sendiri selalu di-review setiap 6 bulan sekali, yaitu pada setiap bulan Januari dan Juli, atau berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Bapepam-LK yaitu pada saat diterbitkannya Daftar Efek Syariah. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten, akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Saham-saham syariah yang masuk JII ini sangat layak menjadi pilihan anda dalam berinvestasi! Hanya saja, saham-saham syariah yang masuk JII harganya relatif lebih tinggi dibandingkan saham-saham syariah umumnya di DES.
Selamat berinvestasi saham syariah!