UUS BPD DIY berencana memaksimalkan batas waktu spin off yang ditetapkan oleh UU Perbankan Syariah.

Ia memaparkan pihaknya pun telah mempersiapkan beberapa hal menuju spin off. Pertama, memperbaiki core banking system syariah, yang saat ini core banking UUS BPD DIY sudah terpisah dari induknya. Kedua, memupuk ketersediaan sumber daya manusia (SDM). “SDM syariah sudah kami persiapkan dari sekarang, meskipun sekarang masih ditempatkan sebagian di konvensional tapi nanti 2023 sudah bisa ikut ke syariahnya,” jelas Bambang. Baca: Spin Off Berisiko Bagi Bank Syariah
Ketiga, mengupayakan bisnis UUS bisa masuk ke bisnis pembiayaan besar, misalnya ke sejumlah institusi dan mengalihkan pembiayaan korporasi yang tertarik dengan pembiayaan syariah dari bisnis konvensional. Misalnya Universitas Islam Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, korporasi-korporasi dan koperasi-koperasi yang berminat ke syariah.
“Jadi kami arahkan kesana, yang tadinya di konvensional, kami alihkan ke syariah, karena syariah itu kan tidak hanya untuk umat Islam tapi universal. Yang tertarik sudah kami arahkan ke syariah, sehingga nanti pada waktunya (spin off) syariah bisa lebih besar,” papar Bambang. Baca: OJK Siapkan Paket Kebijakan Keuangan Syariah
Hingga September 2015 pembiayaan UUS BPD DIY telah mencapai Rp 340 miliar dengan aset Rp 412 miliar. Rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) pun terjaga dengan baik dengan NPF gross sebesar 1,5 persen dan NPF nett 0,7 persen. Laba per September 2014 tercatat sebesar Rp 14 miliar.

