OJK Siapkan Paket Kebijakan Keuangan Syariah

Dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan paket keuangan syariah berupa 14 peraturan OJK baru. Apa saja?

Ketua Dewan Komisioner OJK - Muliaman D HadadKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, mengatakan pihaknya berupaya mengeluarkan kebijakan yang memberi relaksasi atau kelonggaran bagi industri keuangan syariah di tengah kondisi perekonomian saat ini. Dalam waktu dekat, OJK akan mengeluarkan 14 peraturan OJK (POKJ), yang terdiri dari delapan aturan perbankan syariah, enam aturan pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) syariah.

Muliaman mengungkapkan delapan aturan perbankan syariah diantaranya adalah pengaturan produk dan aktivitas bank syariah, perubahan kewajiban sertifikasi bagi pengurus bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), peraturan terkait kelembagaan BPRS, aturan aset tertimbang menurut risiko untuk perbankan syariah baik BPRS maupun bank umum syariah dan aturan lainnya terkait kewajiban penyediaan modal minimum. “Terkait layanan banyak keluhan lama dan proses panjang, mudah-mudahan dengan aturan ini bisa dipersingkat,” katanya dalam Sharia Awards di Hotel Shangri La, Jumat petang (16/10).

Sementara, peraturan di pasar modal syariah diniatkan agar masyarakat bisa lebih memanfaatkan pasar modal syariah untuk kegiatan pembiayaan. “Di Jakarta ini ada Jakarta Islamic Index (JII) dan separuh lebih saham di Indonesia masuk kategori saham syariah. Jadi dari kapitalisasi total saham sekitar Rp 500 triliun, hampir Rp 3000 triliun diantaranya adalah saham syariah,” kata Muliaman.

Diantara aturan terkait pasar modal syariah adalah penyederhanaan dalam penerbitan efek syariah, penyederhanaan dalam penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah, serta aturan terkait efek beragun aset syariah. “Kami harap bisa dikembangkan efek beragun aset syariah, jadi ada berbagai opsi pembiayaan,” jelas Muliaman.

Selain itu, aturan lainnya terkait penyederhanaan dalam penerbitan dan persyaratan mengeluarkan sukuk dan aturan tentang ahli pasar modal syariah. “Itu semua merupakan niat untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi industri jasa keuangan syariah untuk bertumbuh baik, mulai dari multifinance syariah, asuransi syariah, bank syariah, pasar modal syariah, dan lainnya,” ujar dia.