10 Jenis Reksa Dana Syariah yang Perlu Kamu Ketahui!

Reksa dana syariah adalah salah satu instrumen investasi di pasar modal yang paling berprospek di antara investasi keuangan syariah lainnya. Namun, mungkin banyak diantara kamu yang belum mengetahui jenis-jenis dari reksa dana syariah itu sendiri.

Berikut jenis-jenis reksa dana syariah yang bisa menjadi pilihan kamu dalam berinvestasi:

Reksa Dana Syariah Pasar Uang
Reksa dana ini hanya melakukan investasinya pada instrument pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
Reksa dana satu ini melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

Reksa Dana Syariah Saham
Reksa dana ini melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.

Reksa Dana Syariah Campuran
Reksa Dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrument pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

Reksa Dana Syariah Terproteksi
Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri.

Reksa Dana Syariah Indeks
Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya. Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80% dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks. Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120% dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.

Reksa Dana Syariah Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek (ETF)
Reksa dana syariah jenis ETF ini adalah reksa dana yang portofolionya terdiri atas efek syariah yang liquid.

Reksa Dana Syariah Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
Reksa dana yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Pemodal profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis rasio.

Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih reksa dana syariah pada efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk: Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau, Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investmen grade). Reksa dana syariah tersebut dilarang melakukan investasi pada efek yang berbasis kegiatan sektor riil di luar negeri.

Jadi sudah jelas kan jenis-jenis reksa dana syariah yang ada di bursa? MySharing dalam tulisan-tulisan berikutnya akan mengupas secara lebih mendalam mengenai instrumen investasi reksa dana syariah ini.