Pada pertengahan Maret 2015 OJK telah menandatangani nota kesepahaman dengan BNSP. Salah satu ruang lingkup kerjasamanya meliputi pengembangan lembaga sertifikasi profesi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi, mengatakan sertifikasi profesi di industri keuangan menjadi suatu hal yang wajib. “Kita sudah punya standar kompetensi asuransi. Untuk asuransi syariah tinggal membentuk lembaga sertifikasinya dan itu akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Edy kepada mysharing, akhir pekan lalu. Baca: OJK Luncurkan Roadmap IKNB Syariah, September 2015
Direktur IKNB Syariah OJK Mochammad Muchlasin, menuturkan pihaknya siap mendukung sepenuhnya sertifikasi profesi dan profisiensi di asuransi syariah. “Untuk sertifikasi tinggal ada pelaksananya, kalau sudah ada, kami akan dukung,” cetus Muchlasin. Baca: Lembaga Sertifikasi Profesi Asuransi Syariah Perlu Dukungan Regulasi
- BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Bersinergi Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat #BSyaInfak
- Meriahkan Iduladha 1447 H, Bank Muamalat Hadirkan Semarak Qurban Muamalat 2026
- Fitur Unggulan Muamalat DIN Topang Transaksi Nasabah Selama Ramadan
- Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Tumbuh 47,5% YoY pada 2025
Ia menambahkan pengurus Islamic Insurance Society (IIS) telah berbicara dengan pihak OJK terkait rencana pembentukan lembaga sertifikasi profesi dan profisiensi asuransi syariah. “IIS kan dibawah AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) dan mereka sudah ngomong dan minta dukungan kami dan ya kami dukung, nanti tinggal jalan,” ungkap Muchlasin.
OJK memiliki kerja sama dengan BNSP yang meliputi pengembangan skema sertifikasi, pengembangan lembaga sertifikasi profesi, pengembangan asesor dan materi uji kompetensi, dan pelaksanaan kerja sama MRA. Hingga Juni 2015 industri asuransi syariah mencatat pangsa pasar aset 5,05 persen.

