Lembaga Sertifikasi Profesi Asuransi Syariah Perlu Dukungan Regulasi

Islamic Insurance Society (IIS) tengah menyiapkan lembaga sertifikasi profesi dan profisiensi bagi sumber daya insani (SDI) asuransi syariah. Agar berjalan mulus, dukungan regulator pun dibutuhkan.

asuransi syariahKetua Umum IIS Fahmi Basyah, menuturkan menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan berlaku efektif di awal tahun depan membuat industri asuransi syariah juga perlu menyiapkan SDI berkualitas. Negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, Malaysia dan Singapura telah menyiapkan SDI untuk masuk ke pasar Indonesia.

“Untuk menjaga supaya kita menjadi tuan rumah di negara sendiri, kami akan mendorong regulator bahwa untuk menjadi tenaga kerja di asuransi syariah saat ini adalah yang memiliki sertifikasi profesi di industri. Siapa yang mengeluarkan (sertifikat)? Inilah lembaga sertifikasi profesi dan profisiensi. Mereka berperan sebagai filter,” kata Fahmi. Baca: Tingkatkan Kualitas SDM Asuransi Syariah, IIS akan Bentuk Lembaga Sertifikasi

Pihaknya pun sudah menginformasikan ke OJK mengenai rencana pembentukan lembaga sertifikasi profesi dan profisiensi asuransi syariah dan memperoleh sambutan yang baik. “Alhamdulillah OJK 100 persen mendukung, Insya Allah. Dukungan yang mereka berikan luar biasa, kapan kami siap akan di-endorse untuk regulasinya, jadi kembali ke kesiapan kami,” jelas Fahmi. Baca: Pangsa Pasar IKNB Syariah Masih Minim

Fahmi menambahkan pihaknya akan mengklasifikasi seluruh pelaku industri asuransi syariah, karena ada pula praktisi asuransi syariah yang merangkap bekerja di asuransi konvensional. “Apakah seperti itu harus? Kalau menurut saya harus, sepanjang tetap bertanggung jawab terhadap syariah. Ada underwriter konvensional tapi juga underwriter syariah ini wajib, atau nanti dibuat prosentase berapa pelaku asuransi syariah dalam satu perusahaan, misalnya paling tidak 75 persen karyawan memiliki sertifikasi tingkat dasar,” papar Fahmi.

Ia menuturkan jenis dukungan lainnya yang diperlukan adalah mendapat pengakuan dari regulator bahwa IIS yang berhak menyelenggarakan dan memiliki otoritas untuk mengeluarkan itu. “Secara regulasinya belum ada. Jadi perlu ada regulasi karena kami ingin pelaku industri asuransi syariah memahami asuransi syariah. Itu merupakan hal yang wajar karena bayangkan agen saja harus punya lisensi keagenan. Begitu juga nanti terhadap pelaku industri asuransi syariah, yaitu karyawan yang memang menangani asuransi syariah,” ungkap Fahmi.