OJK Luncurkan Roadmap IKNB Syariah, September 2015

Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan roadmap IKNB Syariah, menyusul langkah Direktorat Pasar Modal Syariah dan Direktorat Perbankan Syariah yang telah dan akan melakukan hal serupa.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK - Edi Setiadi
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK – Edi Setiadi

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Edi Setiadi, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyinergikan arah pengembangan dalam roadmap IKNB Syariah dengan beberapa ketentuan yang sudah keluar, seperti Undang-undang Perasuransian. Secara umum roadmap IKNB Syariah pun akan tercakup pada masterplan keuangan syariah yang disusun oleh OJK.

“Pada September kami akan meluncurkan roadmap IKNB Syariah. Sekarang kami sedang coba mensinergikan dengan beberapa ketentuan seperti Undang-undang, karena roadmap harus sejalan dengan itu,” ujar Edi dalam konferensi pers Pasar Rakyat Syariah 2015 di Kompleks Bank Indonesia, Senin (1/6). Baca: OJK Siapkan Program Keuangan Berkelanjutan

Edi mengungkapkan seluruh industri keuangan non bank syariah, seperti perusahaan pembiayaan syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah, BPJS Syariah dan modal ventura akan menjadi bagian dari roadmap IKNB Syariah. “Misalnya bagaimana penjaminan, asuransi dan perusahaan pembiayaan syariah bisa masuk menjadi satu paket (dalam menyediakan jasa keuangan syariah ke nasabah),” ujar Edi.

Direktur IKNB Syariah, Moch Muchlasin, menambahkan bahwa adanya ketentuan baru seperti UU Perasuransian yang baru muncul akhir tahun lalu turut mempengaruhi arah pengembangan IKNB Syariah. “Dalam UU Perasuransian ada pula terkait dengan ketentuan asuransi syariah dan kami harus membuat 22 Peraturan OJK dari itu, maka mempengaruhi arah pengembangan ke depan. Di akhir tahun lalu juga ada ketentuan perusahaan pembiayaan syariah harus spin off dalam lima tahun. Jadi perlu waktu,” tegas Muchlasin.

Muchlasin menuturkan dalam roadmap IKNB Syariah tak hanya akan mengenaj modal ventura yang juga akan masuk, namun juga mengenai interkoneksi antara lembaga keuangan syariah. “Yang mungkin harus digarisbawahi bahwa lembaga keuangan syariah seperti bank banyak di ritel, nah kami mengarahkan IKNB Syariah, mulai dari perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, pegadaian dan asuransi untuk masuk ke wilayah yang belum masuk oleh perbankan. Yang kategori unbankable itu jadi fokus kami,” papar Muchlasin

Sampai Desember 2014 jumlah pelaku IKNB Syariah sebanyak 98 lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful (asuransi syariah) yang mengelola aset senilai Rp 22,36 triliun, disamping usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp 23,29 triliun, serta lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp 12,86 triliun. Secara keseluruhan pangsa pasar IKNB Syariah telah mencapai 3,93 persen dibanding total aset IKNB secara umum.

Pada 5 Mei 2015 Direktorat Pasar Modal Syariah OJK telah menerbitkan Roadmap Pasar Modal Syariah 2015. Selanjutnya pada 14 Juni mendatang Direktorat Perbankan Syariah pun akan meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah, bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pasar Rakyat Syariah. Baca: OJK Siapkan Roadmap Perbankan Syariah