Bank syariah. Anda pasti sudah pernah mendengar nama tersebut. Tapi sudahkah Anda mengenal lebih jauh mengenai prinsip bank syariah?
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Definisi tersebut adalah berdasarkan UU No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Dari buku Produk dan Jasa Perbankan Syariah terbitan Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (DPbS OJK), 2015 bnerikut penjelasan mengenai prisnip bank syariah.
Nah, karena bank syariah ini menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, maka bank syariah ini sangat menghindari atau tidak membolehkan kegiatan-kegiatan transaksi keuangan yang melanggar prinsip-prinsip syariah.
Adapun hal-hal yang dilarang karena melanggar prinsip syariah adalah pertama riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah. Berikutnya adalah maisir, yaitu transaksi yang bersifat tidak pasti atau untung-untungan. Selanjutnya, garar, atau transaksi yang obyeknya tidak jelas. Kemudian haram, yaitu transaksi yang obyeknya dilarang secara syariah. Serta satu lagi, ikhtikar, yaitu praktik penimbunan.
Nah, adapun kegiatan-kegiatan transaksi keuangan yang dibolehkan dalam prinsip bank syariah adalah sebagai berikut, pertama adalah prinsip kemitraan (ta’awun), kedua adalah prinsip keadilan (saling ridho), ketiga prinsip kemanfaatan (kemashalatan), keempat prinsip keseimbangan (tawazun). Dan satu lagi prinsip keuniversalan (rahmatan lil alamin)
Prinsip bank syariah, salah satunya adalah mewujudkan kemashalatan bagi semua #MengenalBankSyariah Click To Tweet