Kuantitas dan kualitas Dewan Pengawas Syariah (DPS) perbankan syariah terus ditingkatkan. Salah satunya dengan menggelar workshop sertifikasi DPS Level I, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN MUI.
Program Workshop Sertifikasi DPS Level I Tahun 2015 ini terselenggara untuk pertama kali sejak pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK pada akhir tahun 2013 pasca dikeluarkannya Undang-undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, berkat kerjasama yang baik dari Departemen Perbankan Syariah-OJK dengan DSN MUI. Sebagaimana disampaikan dalam News Releases yang diterima MySharing, Selasa (17/10).
Hubungan baik Departemen Perbankan Syariah (DPbS) sejak masih berada dan menjadi satuan kerja di Bank Indonesia dengan DSN MUI terus berlanjut dan perlu lebih ditingkatkan ketika DPbS beralih menjadi satuan kerja di bawah naungan OJK dimana hal tersebut didukung pula oleh nota kesepahaman DSN-MUI dengan OJK yang telah ditandatangani pada 1 November 2014.
Payung hukum yang baik tersebut cukup untuk menaungi kerjasama OJK dan DSN MUI dalam pelaksanaan program workshop sertifikasi sebagaimana semangat dan substansi nota kesepahaman tersebut. Acara ini dibuka oleh Mulya E. Siregar selaku Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bersama dengan KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua DSN-MUI sekaligus sebagai anggota KPJKS dan diorganisir oleh Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah OJK yang dibantu sekretariat DSN MUI.
Sebagai industri yang baru tumbuh, jasa keuangan syariah perlu ditopang sumber daya manusia yang yang cukup dan berkualitas agar dapat tumbuh lebih cepat, stabil, efisien, dan berdaya saing sehingga dapat berkontribusi optimal dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
[su_note note_color=”#fafafa” text_color=”#000″ radius=”5″]Click 2 Tweet: “Di Banten, masih dibutuhkan 15 Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dari 46 DPS dibutuhkan baru ada 15 orang.[/su_note]
Area pengembangan sumber daya manusia keuangan syariah yang belum dikembangkan masih sangat luas, segenap SDM pengurus dan dewan pengawas syariah (DPS) perbankan dan keuangan syariah masih perlu juga ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya agar dapat mengimbangi dinamika dan laju kebutuhan industri keuangan syariah yang semakin tumbuh cepat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat Undang-Undang No.21 tahun 2011 menjadi otoritas pengaturan dan pengawasan sektor keuangan termasuk keuangan syariah memiliki semangat kuat untuk menumbuh kembangkan sektor jasa keuangan syariah; sehingga tetap memberi perhatian atas pengembangan sumber daya manusia di lembaga keuangan syariah.
Selain itu, program workshop sertifikasi DPS Perbankan Syariah ini selain berupaya memberikan pembekalan yang cukup bagi DPS/Calon DPS juga dapat menjadi ajang knowledge sharing dan diskusi yang sangat berharga.
Dalam dua dekade pengembangan industri jasa keuangan syariah nasional, sudah banyak capaian dan kemajuan baik dari aspek kelembagaan dan infrastruktur penunjangnya, keahlian dan perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional.
Perkembangan sistem keuangan syariah juga diikuti oleh aktivitas ekonomi syariah yang secara timbal balik saling mendukung seperti industri makanan, produk kosmetika dan obat-obatan halal, fashion muslim, dan pariwisata syariah.
Harus diakui, bahwa keunggulan industri perbankan dan keuangan syariah dari aspek kelembagaan dan nilai konseptualnya belum sepenuhnya diikuti dengan kemampuan SDM dalam menyediakan layanan dan produk secara prima sesuai kebutuhan dan ekspektasi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Selain itu, menurut data OJK menunjukkan bahwa di antara 23 BPRS di wilayah Jabodetabek Banten yang berada dalam pengawasan Departemen Perbankan Syariah masih terdapat 2 BPRS yang belum memiliki DPS dan 11 BPRS yang hanya memiliki 1 orang DPS, atau dari 46 DPS yang diperlukan hanya terdapat 31 orang, sehingga masih kurang 15 orang DPS.
Oleh karena itu OJK sebagai regulator industri keuangan syariah, bersama-sama dengan seluruh pelaku industri, terus menerus melakukan upaya-upaya untuk mencipatkan industri keuangan syariah yang lebih baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, pelaksanaan sertifikasi DPS ini menjadi penting dan sangat diperlukan bagi industri perbankan syariah yang berdasarkan informasi akan dihadiri oleh 30 orang peserta yang terdiri dari DPS BUS/UUS, DPS BPRS dan dari DSN MUI calon DPS dalam rangka menjadi salah satu upaya menyelesaikan permasalahan kekurangan DPS di industri perbankan syariah. Sebagian besar peserta bergelar S3 dan S2 dengan kemampuan akademik dan intelektual yang sangat baik.
Menindaklanjuti perkembangan dan permasalahan industri tersebut Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 dimana salah satu isu strategis perbankan sayariah berupa kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang belum memadai akan ditindaklanjuti dengan arah kebijakan berupa pengembangan standar kurikulum perbankan syariah di perguruan tinggi, pemetaan kompetensi dan kajian standar kompetensi bankir syariah serta review kebijakan alokasi anggaran pengembangan SDM bank.
Pada Workshop Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Perbankan Level I Tahun 2015 ini, peserta DPS BUS/UUS/BPRS dan calon DPS dibekali dengan materi Roadmap Perbankan Syariah, Kelembagaan Dewan Syariah Nasional, Perbandingan Fikih Produk, Metode Penetapan Fatwa serta Penerapannya, Peraturan Perundang-Undangan, Kodifikasi Produk, Perizinan Produk, Entry dan Exit Policy DPS, Pedoman Pengawasan DPS dan Mekanisme Pelaporan, Standar Akuntansi serta berbagai Studi Kasus nyata yang berkaitan dengan Perbankan Syariah kami harap dapat melengkapi kemampuan DPS dan calon DPS dalam mengemban tugas melakukan pengawasan prinsip syariah di bank.
Diharapkan setelah mendapatkan pengalaman keikustsertaan aktif dalam workshop ini, para DPS / calon DPS dapat memberikan opini syariah dan menjalankan fungsi DPS secara lebih baik diantaranya dalam pengajuan produk baru, menemukan permasalahan penerapan prinsip syariah pada produk dan aktivitas serta menyelesaikan permasalahan tersebut secara elegan dengan mengutamakan prinsip syariah tanpa mengesampingkan pencapaian kinerja bank dan perlindungan nasabah.