3 Peraturan Penghambat Komoditi Murabahah

Pertumbuhan komoditi murabahah di Indonesia belum signifikan seperti di Malaysia. Ini disebabkan beberapa peraturan yang menghambatnya.

Direktur BNI Syariah, Imam T. Saptono. Foto: MySharing
Direktur BNI Syariah, Imam T. Saptono. Foto: MySharing

Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam T. Saptono, mengatakan, pertumbuhan sektor komoditi murabahah lainnya di Indonesia tidak bisa secepat di Malaysia. Hal ini menurut Imam, karena dipengaruhi oleh beberapa peraturan.

Pertama, di Malaysia  sektor komoditi murabahah bisa dilakukan bank dengan nasabah individual. Sedangkan di Indonesia secara fatwa. Komoditi murabahah itu hanya bisa antara bank dan bank atau institusi dengan institusi.  Ini karena untuk likuiditas yang didalamnya ada akad-akad yang menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DNS MUI) sifatnya masih darurat. ”Jadi hanya boleh antar bank, tidak bisa semarak seperti di Malaysia,” kata Imam, di Jakarta, belum lama ini.

Kedua, komoditi murabahah di Indonesia terkait Bappebti,  itu baru rupiah belum ada bentuk valas. Sehingga apabila kesulitannya dalam bentuk valas, tidak bisa diselesaikan dalam bentuk murahabah valas. Dalam periode sekarang pun relatif bank tidak pernah atau jarang sekali mengalami kesulitan likuiditas dalam bentuk rupiah.

”Itu juga yang menyebabkan komoditi murabahah dalam bentuk rupiah tidak terlalu intens di gunakan oleh bank. Agen lebih banyak alternatif lain untuk rupiah, tapi valas belum ada,” papar Imam.

Ketiga, adalah  pemain untuk komoditi murabahah itu masih ada kendala. Ini karena Undang-Undang (UU) Perbankan yang ada tidak mementingkan bank umum masuk dalam komoditi murahabah, yang bisa masuk itu hanya bank syariah.

”Bayangin bank syariah itu jumlahnya terbatas cuma 5 persen. Asumsinya kan murahabah komoditi instrumen untuk likuiditas yang sifatnya sementara. Nah, kalau yang masuk pasar orang miskin ketemu orang miskin, tidak akan terjadi transaksi,” tukas Imam.

Namun demikian, lanjut dia, ini bukan berarti bank syariah miskin. Hanya saja sangat disayangkan kalau pemainnya hanya bank syariah. Bank umum yang over likuiditas itu tidak bisa masuk ke dalam bursa komoditi murabahah.

Imam pun meminta agar peraturan tersebut direvisi, sehingga lebih menjadi alterlatif likuiditas perbankan syariah. ” Jadi, bukannya kami tidak minat. Tapi karena aturan masih belum kondusif untuk bisa masuk ke dalam komoditi murabahah,” pungkasnya.