Produk asuransi wakaf ini, bukan hanya sebagai bentuk proteksi jangka panjang, tapi masyarakat juga bisa beribadah.
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) meluncurkan manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah. Dengan manfaat wakaf ini, nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimilikinya.
Presiden Direktur Sun Life, Elin Waty menjelaskan, peluncuran manfaat wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life merupakan penegasan komitmen perusahaan dalam memberikan layanan produk asuransi syariah secara lengkap.
“Manfaat wakaf melalui produk asuransi merupakan solusi inovatif, nasabah kami tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf,” ujar Elin Waty dalam peluncuran manfaat wakaf asuransi syariah Sun Life di Plaza Sentral, Jakarta, Senin (14/8).
- KNEKS Inisiasi National Halal Fair: “Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Dorong Perekonomian Daerah”
- Bank Muamalat Resmi Ditunjuk Sebagai Bank Kustodian Syariah
- BSI Perkuat dan Permudah Akses Bagi Masyarakat, Tambah Jaringan ATM dan CRM
- Perkuat Segmen Pendidikan, Bank Muamalat Jalin Kerja Sama dengan Universitas Terbuka
Menurut Elin, kehadiran manfaat wakaf yang melengkapi polis asuransi syariah Sun Life juga berpotensi untuk mempermudah tenaga pemasar dalam melakukan pendekatan pasar yang didominasi oleh masyarakat muslim. Sedangkan bagi industri, kehadiran manfaat wakaf menjadi momentum baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Agency Officer Syariah Sun Life, Norman Nugraha mengatakan, produk wakaf Sun Life diluncurkan untuk menjawab kebutuhan nasabah, yang tidak hanya sebagai bentuk proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, namun juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf.
Nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimilikinya.”Dengan produk asuransi wakaf ini, bukan hanya sebagai bentuk proteksi jangka panjang, tapi masyarakat juga bisa beribadah, memperbanyak amal melalui memberi wakaf,” ujar Norman.
Menurutnya, sebagai sebuah bangsa yang hampir 90 persen masyarakatnya mayoritas muslim, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk bisa mengembangkan sistem pemanfaatan penetrasi keuangan syariah, salah satunya dalam pengumpulan dana wakaf di masyarakat.
Pemanfaatan wakaf itu harus berlandaskan pada fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2006 tentang wakaf manfaat asuransi dana investasi pada asuransi jiwa syariah. Sun Life merupakan perusahaan asuransi syariah pertama yang mendapat izin pengelolaan produk polis wakaf di Indonesia.
Dikatakan Norman, Sun Life ingin memberikan kemudahan bagi pemegang polis untuk melakukan ibadah wakaf. Oleh karena itu, semua hasil investasi polis asuransi jiwa syariah dari Sun Life dapat diwakafkan. Peserta dapat memilih lembaga wakaf berizin pemerintah yang menjadi mitra Sun Life. Pemegang polis juga tidak perlu mencemaskan masalah keamanan karena di lembaga wakaf yang telah terdaftar dana nasabah dikelola secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Langkah Sun Life dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan dana wakaf.
Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Wakil Ketua DSN MUI, Fathurrahman Djamil menjelaskan, jumlah wakaf yang terkumpul masih jauh dari perkiraan. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah wakaf per Desember 2016 baru mencapai Rp 3 miliar, sementara target wakaf sesuai dengan potensi pasar adalah Rp 330 miliar.
Menurut Fathurrahman, tantangan mendasar dalam mengoptimalkan program wakaf di Indonesia adalah belum dipahaminya hukum wakaf dengan baik dan benar oleh sebagian besar masyarakat. Peningkatan sosialisasi mengenai manfaat wakaf bagi masyarakat dapat menjadi solusi.
“Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi langkah perusahaan asuransi jiwa syariah Sun Life yang telah berperan dalam mengedukasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam berwakaf,” ujar Fathurrahman.