Pemerintah terus giat mengumpulkan permodalan dari berbagai sumber, termasuk dari masyarakat luas di tanah air. Yang terbaru, pemerintah berencana mengeluarkan Sukuk Tabungan atau Saving Sukuk pada kuartal III tahun ini juga.
Rencana launching sukuk tabungan oleh pemerintah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu – Robert Pakpahan saat peluncuran sukuk ritel 2016 kemarin (18/2/2016) di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta.
“Pemerintah merencanakan menerbitkan sukuk tabungan di kuartal ketiga tahun ini juga,” ujar Robert.
Menurut Robert, sukuk tabungan atau saving sukuk ini adalah bersifat non tradable, dengan jangka tenor yang lebih pendek yaitu 2 tahun.
“Pemegang sukuk ini juga bisa mendapatkan kesempatan menjual kembali sukuk tabungannya dalam waktu 1 tahun,” tambah Robert.
Pemerintah sendiri merencanakan menerbitkan sukuk tabungan ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Tabungan.
Sukuk tabungan ini pada prinsipnya hampir menyerupai saving bonds ritel (SBR). Hanya saja, sukuk tabungan ini merupakan investasi berprinsip syariah.
Sukuk tabungan sendiri nantinya akan memakai akad ijarah, istishna, musyarakah, mudarabah, akad yang berdasarkan kombinasi dari dua akad atau lebih, ataupun akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sukuk tabungan bisa dicairkan oleh ahli waris apabila pemegang sukuk tabungan meninggal dunia dan dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.