Sukuk Ritel setiap tahun dikeluarkan Pemerintah semenjak 2009 guna menjaring dana masyarakat dalam mendukung pembangunan ekonomi. Sukuk jenis ini mudah diakses masyarakat, menawarkan return bagus, serta jaminan keamanan prima.
Sukuk Negara Ritel adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN yang dijual kepada individu atau perorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.
Latar belakang Pemerintah R.I. menenerbitan sukuk jenis ini adalah guna memperluas basis investor ritel, sekaligus mengoptimalkan pasar dalam negeri.
Pemerintah memang menerbitkan seri Sukuk Negara Ritel ini khusus ditujukan bagi investor individu, sehingga masyarakat luas di tanah air juga bisa berkesempatan mendapatkan fasilitas instrumen investasi sukuk, yang mudah prosesnya, terjangkau biayanya, berprospek bagus, serta sangat aman karena dijamin langsung oleh Pemerintah.
Selain itu, penerbitan Sukuk Negara Ritel ini juga memiliki nilai strategis, karena dapat mendorong dan memfasilitasi mobilisasi dana masyarakat dalam rangka pembiayaan APBN, yang secara bertahap akan mengarah kepada kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan. Kemudian, upaya pengembangan masyarakat pasar modal yang memiliki akar yang kokoh di masyarakat akan menjadi lebih baik dan efektif melalui penerbitan sukuk ritel ini.
Penerbitan Sukuk Negara Ritel distruktur dengan menggunakan dua jenis struktur. Pada penerbitan tahun 2009-2011, Sukuk Ritel distruktur dengan akad Ijarah Sale and Lease Back menggunakan underlying asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sementara mulai tahun 2012 hingga sekarang, Sukuk Ritel diterbitkan dengan menggunakan Struktur Ijarah Asset to be Leased, dengan menggunakan under lying asset berupa proyek Pemerintah dalam APBN. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang mengutamakan penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek.