Sukuk Korporasi Halal Sesuai Prinsip Syariah

Sukuk korporasi Indonesia sudah sesuai dengan prinsip syariah, sehingga umat Muslim tidak perlu khawatir  berinvestasi pada instrumen syariah ini.

Ketua DSN MUI, KH. Ma'ruf Amin.
Ketua DSN MUI, KH. Ma’ruf Amin.

Ketua DSN MUI, KH.Ma’ruf Amin mengatakan seluruh obligasi syariah (sukuk) korporasi di Indonesia telah menjalankan proses verifikasi prinsip syariah sebelum diterbitkan.

“Berdasarkan proses verifikasi itu, seluruh sukuk korporasi dinyatakan sejalan dengan prinsip syariah. Jadi, jenis sukuk ini halal dan DSN MUI memberikan rekomendasi syariah bagi penerbitan sukuk tersebut,” kata Ma’ruf kepada MySharing, di kantor MUI Pusat, Jakarta, pekan lalu.

Ma’ruf pun menjelaskan, bahwa dalam proses verifikasi sebagian besar sukuk korporasi di Indonesia menggunakan akad ijarah (sewa) dengan skim transaksi lease and sub lease. Dengan skim ini, lanjut dia, perusahaan penerbit sukuk menjaring dana investasi syariah untuk membeli hak manfaat atas suatu proyek atau barang dalam kurun waktu tertentu. Kemudian, penerbit menyewakan kembali barang tersebut kepada penyewa lain.

Ma’ruf kembali menegaskan, bahwa sukuk korporasi ini sudah sesuai prinsip syariah dan tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya mendukung pemerintah menerbitkan sukuk ijarah dengan transaksi sales and lease back. Karena perpindahan kepemilikan dari penerbit kepada investor sukuk perlu terjadi. Hal ini, juga menurutnya harus berdasarkan prinsip syariah.

Lebih lanjut diungkapkan Ma’ruf,  bahwa dalam pelaksanaan sukuk ijarah dengan transaksi sales and lease back, diperlukan adanya pihak ketiga, bisa berupa lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. ”Ini untuk menghindari terjadinya baiul inah atau transaksi semu,” pungkas Ketua Umum MUI ini.