Sukuk Dana Haji Indonesia adalah salah satu jenis Sukuk Negara yang sering diterbitkan oleh Pemerintah R.I.
Sukuk Dana Haji Indonesia adalah Sukuk Negara yang diterbitkan dalam denominasi rupiah untuk penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) pada SBSN dengan metode private placement, dengan tingkat imbalan fixed, serta bersifat non-tradable.
Tujuan dari penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat pada Sukuk Negara adalah memberikan manfaat semaksimal mungkin bagi pengelolaan Dana Haji dan Dana Abadi Umat, melalui penyediaan instrument investasi yang aman dengan imbal hasil yang kompetitif, serta proses penempatan yang hati-hati, transparan, dan akuntabel. Selain itu, memberikan manfaat semaksimal mungkin bagi pembiayaan APBN melalui penyediaan sumber pembiayaan pembangunan yang aman dan berkelanjutan.
Sukuk Dana Haji bertujuan memberikan manfaat maksimal bagi pengelolaan dana haji Click To TweetSukuk Dana Haji Indonesia tersebut distruktur menggunakan akad Ijarah Al-Khadamat (jasa), dengan underlying berupa jasa layanan haji yang terdiri dari jasa flight (penerbangan), catering (makanan), dan housing (pemondokan).
Penerbitan Sukuk Dana Haji dengan struktur Ijarah Al-Khadamat tersebut telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN-MUI melalui Opini Syariah nomor B-118/DSN-MUI/III/2009 tanggal 31 Maret 2009.
Sukuk Dana Haji Indonesia ini waktu penempatannya dapat dilakukan secara periodik sepanjang tahun. Kemudian jangka waktu (tenor) SBSN dinegosiasikan pada saat penempatan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana dan kebutuhan pembiayaan Kementrian Agama untuk penyelenggaraan ibadah haji dengan minimal penempatan Rp 250 miliar untuk setiap penempatan.
Besar imbalan (coupon) Sukuk Dana Haji dinegosiasikan pada saat penempatan dengan mempertimbangkan tingkat bagi hasil SBN dan tingkat return pasar serta bersifat fixed rate, serta dibayarkan setiap bulan.
Sukuk Dana Haji Indonesia dengan cara private placement pertama kali dilaksanakan pada bulan Mei 2009. Selanjutnya penempatan dana haji dalam SBSN dilakukan secara periodik setiap tahunnya oleh Kementrian Agama R.I.