Sertifikat Deposito Syariah akan Masuk Kodifikasi Produk, Asal…

BI sedang menyiapkan regulasi tentang sertifikat deposito syariah.

geraibanksyariah600-300x200Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang sertifikat deposito syariah (negotiable certificate of deposit/NCD). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) pun tengah bersiap menindaklanjuti penerbitan fatwa tersebut.

Deputi Direktur Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E Siregar mengatakan, pihaknya membuka diri terhadap bank syariah yang ingin mengajukan produk tersebut. “Sertifikat deposito syariah sejauh ini tidak ada masalah, tapi selama ini belum ada permintaan, belum ada bank yang mengajukan (ke OJK),” katanya kepada MySharing.

Ia menambahkan, saat ada permintaan dari bank yang mengajukan produk NCD syariah dan disetujui oleh OJK, produk itu pun akan langsung masuk dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. “Jadi tidak ada Peraturan OJK khusus soal sertifikat deposito syariah. Nanti itu tinggal kita masukkan saja ke kodifikasi produk,” jelas Mulya.

Pada kesempatan terpisah, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Rifki Ismal menuturkan, pihaknya sedang mempersiapkan peraturan tentang NCD syariah sebagai tindak lanjut fatwa DSN MUI. “Biasanya pelaku melihat aturan dulu, karena bagaimana mau menerbitkan produk kalau aturan belum ada. Kalau regulasi sudah diterbitkan, mereka baru punya ancang-ancang untuk mengeluarkan NCD syariah,” paparnya.

Ia mengutarakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan kajian tentang sertifikat deposito syariah. “Insya Allah akan dilanjutkan dengan peraturan BI tentang sertifikat deposito syariah. Targetnya kemungkinan tahun depan, tapi kami upayakan secepatnya,” ungkap Rifki.