Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan operasional bank syariah sesuai prinsip syariah.
Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Herdansyah mengatakan, ada berbagai pengawasan berlapis untuk memastikan perbankan syariah beroperasi sesuai prinsip syariah. Untuk memastikan bank bekerja sesuai prinsip syariah, dewan pengawas syariah (DPS) menjadi yang terdepan dalam melakukan pengawasan kesyariahan suatu bank.
Biasanya bank syariah memiliki 2-3 orang DPS. “Tugas DPS adalah melakukan pengawasan kesyariahannya, dan harus memberi laporan ke OJK per semester. Biasanya DPS melakukan sampling dan ke lapangan untuk melihat transaksi yang dilakukan bank syariah,” jelasnya dalam Bincang Ramadhan, pekan lalu.
Ia melanjutkan, untuk bank syariah berskala besar, DPS pun bekerja sama dan dibantu oleh satuan kerja kepatuhan bank syariah yang memastikan dan menguji apakah operasional bank syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah. “Selanjutnya pada third line of defence, OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lapangan,” cetus Deden.
Deden mengungkapkan, pemeriksaan lapangan wajib dilakukan setidaknya satu tahun sekali. “Pada saat pemeriksaan kami melakukan sampling terhadap transaksi yang dilakukan bank. Selain itu, kami juga akan mengevaluasi laporan dari DPS,” jelasnya.
Menurutnya, kepatuhan prinsip syariah suatu bank pun dapat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. “Ada pengawasan syariah berlapis di bank syariah. Poin risiko kepatuhan prinsip syariah pun masuk dalam penilaian kesehatan bank syariah,” tegas Deden.
Kepatuhan prinsip syariah berpengaruh pada tingkat kesehatan bank syariah Click To Tweet