Prinsip kerja sama dan tolong menolong menjadi energi positif bagi Pegadaian Syariah.
Operasional lembaga keuangan syariah tak terlepas dari penerapan prinsip-prinsip syariah. Di Pegadaian Syariah terdapat sejumlah prinsip syariah yang terus dipegang dalam penerapan operasionalnya. General Manager Divisi Strategic Business Unit Syariah Pegadaian Rully Yusuf menuturkan, aplikasi syariah dilakukan melalui dua hal yaitu larangan riba dan adanya prinsip kerja sama dan tolong menolong.
“Untuk menghindari riba, Pegadaian menerima pendapatan dari jasa penyimpanan barang jaminan. Kami menggunakan nilai barang jaminan sebagai acuan dalam menetapkan tarif jasa penyimpanan,” katanya dalam Seminar Penerapan Nilai-nilai Islam dalam Keuangan Syariah di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jumat (29/7).
Sementara, lanjut dia, untuk prinsip kerjasama dan tolong menolong, Pegadaian Syariah menerapkan penyaluran pembiayaan mulai dari Rp 50 ribu dengan jangka waktu akad sampai empat bulan dan masih boleh diperpanjang jangka waktunya. “Secara bisnis yang pinjaman Rp 50 ribu ini apa menguntungkan? Itu sebenarnya tidak masuk angkanya, tapi layanan ini tetap ada di Pegadaian Syariah,” cetus Rully.
Berdasar beberapa penelitian dan laporan yang diterima oleh pihaknya, banyak diantara yang menggunakan layanan tersebut pun adalah pedagang kecil yang secara harian membutuhkan modal Rp 50 ribu untuk berdagang sayur. “Mereka menggadaikan anting yang tidak seberapa gram dan karatnya dan Alhamdulillah layanan kami tetap sama,” tukasnya.
Ia mengungkapkan, setidaknya masih ada 900 outlet di seluruh Indonesia yang belum memberi dampak signifikan atau belum mencapai break event point. “Jadi masih megap-megap, tapi layanan 900 outlet ini masih dijaga agar masyarakat bisa mengakses layanan Pegadaian. Prinsip kerja sama dan tolong menolong ini menjadi energi positif bagi kami untuk memberi pelayanan seluruh negeri,” pungkas Rully.