SBSN Ijarah Al-Khadamat (Mengenal Jenis Struktur Sukuk Negara Bagian 2)

Sukuk Negara terdiri dari empat jenis struktur sukuk. Pada edisi sebelum Aku Cinta Keuangan Syariah telah membahas SBSN Ijarah Sale and Lease Back. Kali ini yang akan dipaparkan adalah SBSN Ijarah Al-Khadamat.

sukukindonesiaSBSN Ijarah Al-Khadamat adalah sukuk yang diterbitkan menggunakan akad ijarah al-khadamat dengan underlying asset berupa jasa, yaitu jasa layanan haji. Jenis sukuk ini dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas jasa yang tersedia di masa yang akan datang (certificates of ownership of describe future services), sebagaimana dapat dirujuk pada AAOIFI Sharia Standards Nomor 17 (3/2/4).

Akad Ijarah Al-Khadamat sendiri dapat dipahami sebagai akad ijarah atas jasa. Hal ini sesuai dengan klasifikasi obyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.

Fatwa DSN-MUI Nomor 09/2000 tentang Pembiayaan Ijarah menjadi salah satu dasar kebolehan transaksi ijarah al-Khadamat. Dengan mengacu pada fatwa tersebut, dikembangkanlah struktur SBSN Ijarah Al-Khadamat, yang menggunakan underlying asset berupa jasa layanan haji (flight, catering, dan housing).

Struktur tersebut telah memperoleh Pernyataan Kesuaian Syariah DSN MUI Nomor B-118/DSN-MUI/III/2009 tanggal 31 Maret 2009. Struktur ini digunakan pada penerbitan Sukuk Negara seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) yang pertama kali diterbitkan melalui private placement pada tahun 2009).

Struktur SBSN Ijarah Al-Khadamat memiliki fitur yang sesuai dengan preferensi Pemerintah dalam penerbitan Sukuk Negara seri SDHI. Fitur tersebut antara lain kupon/imbalan yang dapat bersifat tetap (fixed), tidak menggunakan BMN sebagai underlying asset, melainkan menggunakan jasa layanan haji sebagai dasar penerbitan, dapat diterbitkan dalam tenor jangka menengah-panjang, dan tidak dapat diperdagangkan.

Adanya kesamaan dengan struktur SBSN Ijarah Sale and Lease Back dalam akad Ijarah juga turut memberikan keunggulan dari sisi efisiensi dan penyusunan dokumen penerbitan.