Ilustrasi

Produk Griya Swakarya BNI Syariah Dapat Restu OJK

Produk Griya Swakarya bertujuan memberdayakan aset wakaf.

BNI Syariah tengah menyiapkan proses perizinan produk baru bernama Griya Swakarya. Produk tersebut nantinya ditujukan untuk mendayagunakan aset wakaf yang idle menjadi lebih produktif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menyetujui produk tersebut setelah melalui perdebatan panjang.

Dengan Griya Swa Karya ini bank syariah akan membangun aset produktif di atas tanah wakaf. Pada saat aset masuk ke dalam bank syariah, maka bank akan mendirikan aset produktif untuk kemudian dioperasikan. Seiring waktu berjalan, uang dari hasil operasional aset tetap disisihkan sesuai amanah wakif sampai dengan lunas. Keuntungan dari sewa aset akan dikembalikan ke nazhir setelah dikurangi biaya amortisasi dan investasi. Saat biaya investasi lunas, aset itu akan dikembalikan lagi ke nazhir.

Direktur Utama BNI Syariah Imam T Saptono mengatakan, produk Griya Swakarya merupakan tahap pertama dari pengembangan wakaf. Untuk tahap awal produk ini pun masih berbasis komersial murni. Artinya, ada batasan berapa lama suatu aset boleh berada di inventory bank.

“Karena kalau untuk bisnis dikhawatirkan itu menjadi spekulan, sehingga seperti menumpuk inventory terlalu besar. Oleh karena itu, ada pembatasan maksimum di inventory antara 3-4 tahun. Artinya kalau tidak laku harus cut loss. Kalau ini sudah bisa, maka berikutnya kami akan masuk pengembangan aset wakaf,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, hal yang membuatnya berbeda adalah aset wakaf itu akan ada di inventory yang sifatnya fleksibel. “Tergantung berapa besar umat mampu memberikan pelunasan dari fasilitas bank yang digunakan, jadi sifat dari bank syariah sebagai akselerator pengembangan aset wakaf,” ujar Imam.

Berikutnya, tambah Imam, bank akan berperan sebagai mobilisator dana wakaf. “Dari sumber dana yang terkumpul bisa mempercepat pelunasan, jadi dari asetnya itu visible. Sebenarnya aset kalau didiamkan bisa self repayment dan nanti dipercepat lagi dengan pelunasan yang berasal dari dana umat,” katanya.

Dalam hal ini, ia menjelaskan nantinya hasil dari margin dana pihak ketiga (DPK) bank otomatis akan kembali ke pemilik dana, tetapi margin yang diperoleh dari dana wakaf tetap harus commercial basis. “Artinya yang uangnya dari DPK tetap full fund pemilik dana DPK, tetapi yg berasal dari dana wakaf akan kembali ke kantong wakafnya untuk mencari ke aset wakaf berikutnya, tapi dengan jumlah lebih besar karena ada margin dari aset yang pertama. Jadi makin lama wakaf tunai makin besar jumlahnya,” cetus Imam.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E Siregar mengatakan, pihaknya sempat berdiskusi lama membahas produk Griya Swakarya yang diajukan oleh BNI Syariah. “Setelah berdiskusi panjang lebar kami menyetujui tapi dengan syarat mulai pilot project dengan angka yang kecil,” imbuhnya.

Pasalnya, bank syariah harus memitigasi risiko inventory yang ada karena jika tidak laku, maka risikonya ada di bank syariah. “Dari sana akan ada pengalaman bagaimana memitigasi risiko ke depannya. Jadi OJK menyetujui memungkinkan ada inventory tapi coba dulu dengan jumlah tidak terlalu besar, sehingga bisa punya sense of mitigasi risiko,” pungkas Mulya.