Produk Asuransi Wakaf Bisa Jadi Gaya Hidup

Bagi industri asuransi syariah, efek tambahan dari wakaf asuransi dapat menjadi poin lebih.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Ahmad Sya’roni mengaku  hingga saat ini produk asuransi yang bisa berwakaf masih sangat terbatas dan baru melalui nazir-nazirnya. Kedepan akan diupayakan agar produk asuransi wakaf bisa menjadi gaya hidup nasabah.

Jika sudah demikian, tentu diharapkan antusias masyarakat untuk mengambil produk asuransi wakaf semakin tinggi. “Pada akhirnya diharapkan target pertumbuhan 20 persen bisa tercapai,” ucap Ahmad.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Tentu apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Fatwa MUI.

Wakil Ketua Umum Badan Pelaksana Harian (BPH DSN MUI) Fathurrahman Djamil mengatakan, ada tiga jenis konsep wakaf di asuransi. Pertama, wakaf sebagai model asuransi, dimana tabarru fund (iuran kebajikan), yang sekarang ada dalam asuransi syariah itu adalah sebagai dana wakaf.

Adapun mekanismennya, jelas dia, antara lain sebelum orang ber-tabarru, perusahaan membentuk dana wakaf. “Kemudian orang ber-tabarru dan dana tabarru itu dimasukkan ke dalam dana wakaf fund, bukan tabarru fund,” kata Fathurrahman

Kedua, wakaf polis. Yakni, kata dia, polis yang sudah jadi dan berada di tangan pemegang polis, manfaatnya diwakafkan kepada nazhir wakaf. Polis yang diterima nazhir wakaf berasal dari asuransi konvensional maupun asuransi syariah.

Ketiga, wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah. Yakni, produk yang dibuat perusahaan asuransi syariah dimana manfaat investasi dan manfaat asuransi diniatkan untuk diwakafkan.

Sementara itu, manfaat asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari dana tabarru atau kumpulan dana yang berasal dari konstribusi peserta yang dimaksudkan untuk membayar santunan kepada peserta yang mengalami atau pihak lain yang berhak.

”Manfaat investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasi peserta, dan hasil investasinya,” jelasnya.

Menurut Faturrahman, manfaat investasi milik peserta atau nasabah asuransi boleh diwakafkan. Sedangkan manfaat asuransi pada dasarkan tidak boleh diwakafkan. apabila bukan milik peserta karena satu dan lain hal. Namun begitu, kata dia, ada beberapa pengecualian sehingga wafaf diperbolehkan.

Kecuali, ungkap dia, pihak yang ditujuk atau semua para pihak calon penerima manfaat asuransi berjanji untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi dan ketentuan lain yang diatur dalam fatwa

Pakar Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Mustafa Edwin Nasution mengatakan, bahwa wakaf asurnasi sebenarnya sekedar opsi.

Wakaf dapat menjadi instrumen tambahan yang memungkinkan seseorang untuk berasuransi sekaligus mewakafkan sebagian hasil dari asuransinya. “Bagi industri asuransi syariah, efek tambahan dari wakaf asuransi dapat menjadi poin lebih guna menggaet polis,” ujar Mustafa.

Menurutnya, kepentingan dari pihak asuransi adalah bagaimana industri itu bisa menutup sebanyak-banyaknya polis asuransi dengan harapan, misalnya ada fasilitas wakaf ini yang bisa diatur. Ini akan menambah peningkatan jumlah nasabah yang akan berasuransi.