Perlu UU untuk Dorong Sukuk Korporasi

Garuda Indonesia, salah satu BUMN penerbit sukuk korporasi yang sukses di pasar global. Foto: Wikipedia
Garuda Indonesia, salah satu BUMN penerbit sukuk korporasi yang sukses di pasar global. Foto: Wikipedia

OJK telah menerbitkan peraturan OJK tentang persyaratan dan penerbitan sukuk, namun hal itu dirasa masih belum cukup.

Pasar sukuk Indonesia bisa dibilang didominasi oleh surat berharga syariah negara (sukuk negara). Hingga Oktober 2015 nilai sukuk negara telah mencapai Rp 349,79 triliun, sedangkan sukuk korporasi hanya sebesar Rp 14,48 triliun per September 2015. Pasar sukuk korporasi tanah air pun dinilai masih menantang.

Deputy Head of Syariah Banking CIMB Niaga Rusdi Dahardin mengatakan, sukuk dinilai sebagai instrumen yang sesuai untuk pembiayaan infrastruktur dan memenuhi kesenjangan pembiayaan. Ia tak menampik jika performa penerbitan sukuk negara pun lebih baik dari sukuk korporasi. Pemerintah juga secara rutin menerbitkan sukuk global.

“Namun, untuk sukuk korporasi masih menantang. Mengapa sukuk negara saat ini lebih baik? Itu karena mereka punya Undang-undang (UU) Surat Berharga Syariah Negara, tapi kalau untuk korporasi kan tidak ada, jadi turut memengaruhi permintaan investor karena dinilai masih termasuk dalam area abu-abu,” papar Rusdi pada Launching Indonesia Islamic Finance Country Report (IIFCR) di Jakarta, Jumat (11/3).

Meski sudah ada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang persyaratan dan penerbitan sukuk, hal tersebut dinilainya belum mencukupi karena sukuk korporasi harus memiliki legal ground yang clear. “Kalau saya bertemu dengan investor, (UU Sukuk Korporasi) itu yang mereka tanyakan,” kata Rusdi.

CIMB Niaga: Sukuk korporasi harus memiliki regulasi yang jelas! Click To Tweet

Dengan adanya UU Sukuk Korporasi juga dinilainya akan dapat mendorong pertumbuhan pasar sukuk korporasi secara signifikan. “Sebelum ada UU Perbankan Syariah boleh dikatakan aset bank syariah stagnan, tapi dari 2008 sampai sekarang pertumbuhannya bagus karena ada basisnya. Jadi perlu UU Sukuk Korporasi agar regulasinya lebih jelas,” pungkasnya.