Penurunan Uang Muka KPR Syariah Jaga Pertumbuhan Pembiayaan

Aturan uang muka KPR Syariah baru akan efektif pada Agustus 2016.

KPRSyariah300x200-300x200-1Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan kebijakan pelonggaran uang muka KPR Syariah untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah. Namun, menurut Plt Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono, kebijakan tersebut belum akan berdampak signifikan di tahun ini.

“Tidak akan berdampak signifikan karena untuk tahun ini aturan itu hanya berlaku efektif satu semester. Di semester I ini saja (pembiayaan KPR Syariah) sudah turun 10-20 persen dibanding periode sebelumnya. Dengan adanya aturan ini akan bisa menjaga pertumbuhan sama, tapi tidak bisa lebih tinggi,” katanya.

Ia memperkirakan tahun ini pembiayaan KPR syariah masih akan sama atau malah lebih rendah dari 2015. Namun, kebijakan BI tersebut akan dapat menutup kesenjangan pembiayaan pada tahun depan. “Keputusan membeli rumah itu kan jangka panjang dan terkait dengan persepsi orang terhadap ekonomi. Aturan BI berlakunya baru di semester II ini, jadi mungkin baru akan terasa pada 2017. Setidaknya tahun depan bisa tumbuh 10-20 persen jadi bisa menutup gap,” ujar Imam.

Imam mengakui penurunan uang muka akan meningkatkan permintaan di masyarakat, meski tidak cukup menunjang pertumbuhan perbankan syariah tahun ini. “Yang namanya penurunan FTV (financing to value) akan meningkatkan permintaan, yang tadinya menunda karena uang muka tidak cukup, sekarang pasti akan beli,” tukasnya.

Pembiayaan KPR BNI Syariah sendiri telah tumbuh Rp 500 miliar hingga Mei 2016. Menurun dibanding periode sama tahun lalu yang tercatat antara Rp 700 miliar-Rp 800 miliar. BNI Syariah menargetkan pembiayaan KPR Syariah mencapai Rp 9,5 triliun hingga akhir 2016. Per Mei 2016 secara total pembiayaan KPR BNI Syariah sudah sebesar Rp 8,5 triliun.

BI memberi kelonggaran untuk pembiayaan KPR syariah, sebagai berikut: Rumah tapak dan rumah susun tipe > 70 meter persegi fasilitas pembiayaan yang diterima sampai 90 persen untuk rumah pertama, 85 persen untuk rumah kedua, dan 80 persen untuk rumah ketiga. Sebelumnya, fasilitas pembiayaan rumah pertama sebesar 85 persen, rumah kedua 75 persen, dan rumah ketiga 65 persen.

Ini pelonggaran KPR syariah terbaru dari BI Click To Tweet

Sementara, pada rumah susun tipe 21-70 meter persegi, fasilitas pembiayaan yang diterima mencapai 90 persen untuk rumah pertama, 85 persen untuk rumah kedua, dan 80 persen untuk rumah ketiga. Ketentuan ini hanya berlaku untuk bank dengan pembiayaan bermasalah KPR (gross) di bawah 5 persen dan NPF total di bawah 5 persen. Ketentuan ini mulai berlaku pada Agustus 2016.