Sukuk dana haji kembali diterbitkan oleh Pemerintah R.I. Apa sajakah keunggulan sukuk dana haji yang diterbitkan kali ini?
Menyusul penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) Seri SDHI 2025 A melalui penempatan Dana Haji (sukuk dana haji) pada Juli 2015 lalu, Pemerintah Republik Indonesia kembali menerbitkan sukuk dana haji terbaru yaitu Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) seri SDHI 2023 A dengan status tidak dapat diperdagangkan (non tradable).
Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) seri SDHI 2023 A ini merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara Private Placement dengan jumlah total nominal sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, sukuk yang diterbitkan memiliki imbalan Fixed Coupon 8,82% Per Tahun.. Sukuk bertenor 8 tahun ini akan jatuh tempo pada 4 November 2023.
Sukuk dana haji seri SDHI 2023 A ini berakad Ijarah Al Khadamat. Suuk ini memiliki underlying asset berupa jasa (service), dengan pembayaran imbalan pada setiap tanggal 4 per bulannya.
Berdasar data Kementerian Keuangan per 2 Juli 2015, total outstanding sukuk dana haji adalah sebesar Rp 33,1 triliun.
Penempatan dana haji di instrumen SBSN merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama tanggal 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji Dalam Surat Berharga Syariah Negara.