Pemda Harus Nekat Terbitkan Sukuk Daerah!

Kerangka hukum sudah mendukung penerbitan sukuk daerah.

sukukglobalUntuk memenuhi kebutuhan anggaran pendapatan belanja daerah, pemerintah daerah (pemda) dapat menerbitkan sukuk daerah. Namun, hingga kini belum ada satu pun pemda yang menerbitkan instrumen tersebut. Padahal, regulasi sudah tersedia.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto menuturkan, untuk sukuk pemda, dari sisi kerangka hukumnya sudah lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri keuangan (PMK).

“Sudah ada peraturan menteri keuangan No 180 Tahun 2015, yaitu mengizinkan pemda yang memenuhi syarat untuk menerbitkan obligasi daerah, baik konvensional dan syariah. Jadi kerangka hukumnya memungkinkan. Namun sampai saat ini belum ada satupun pemda yang menerbitkan obligasi atau sukuk daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah Iwan P Pontjowinoto mengatakan, proyek di daerah kini cukup banyak, oleh karena itu tinggal kemauan pemda saja untuk menerbitkan sukuk. “Pemda kalau mau terbitkan gampang sekali dan tidak usah kuatir juga kan sekarang tidak bisa korupsi,” tukasnya.

Menurutnya, kunci untuk memulai penerbitan sukuk daerah adalah pada keberanian pemda dan memiliki persiapan yang cukup. “Pemda tinggal mau tidak mendorong itu jadi? Kuncinya berani tidak memulai sesuatu walau aturan belum ada? Waktu Sumpah Pemuda dulu juga mereka itu nekat, kalau tidak nekat, lupakan saja. Yang penting persiapan cukup. Penerbitannya juga tidak usah sampai ratusan miliar, minimal Rp 20 miliar-Rp 30 miliar,” pungkas Iwan.