OJK Turunkan Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Syariah

OJK menurunkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor, baik pembiayaan konvensional maupun syariah. Namun khusus untuk pembiayaan kendaraan syariah, besarannya berbeda. Kenapa demikian?

Penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor syariah, diharapkan meningkatkan pertumbuhan industri keuangan syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat concern mendukung pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. OJK akhir pekan lalu di Jakarta, baru saja mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor, baik pembiayaan kendaraan bermotor konvensional, maupun pembiayaan kendaraan bermotor syariah.

Kebijakan regulasi terbaru OJK ini dikeluarkan guna dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor, dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena dalam realitanya, memang pada triwulan I 2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar -15,36% untuk penjualan mobil dan sebesar -17,27% untuk penjualan motor.

Adapun kebijakan tersebut ditetapkan melalui 2 Surat Edaran yaitu: Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan; dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun)Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah, yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.

Menurut Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK – Yusman,  kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan industri pembiayaan syariah, agar dapat berkontribusi secara lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penyesuaian nilai uang muka pembiayaan yang berbeda bagi pembiayaan syariah, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS,” jelas Yusman.

Yusman menambahkan, penyesuaian besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS perlu dilaksanakan secara proporsional dan terukur agar tidak meningkatkan risiko atas pembiayaan kendaraan bermotor.

“Dengan demikian, penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik, yaitu memiliki rasio NPF atau rasio Aset Produktif Bermasalah atas piutang pembiayaan atau Aset Produktif kendaraan bermotor kurang dari 5%,” lanjut Yusman.

Ditambahkan Yusman, jangka waktu penyesuaian besaran uang muka kendaraan bermotor berdasarkan rasio NPF atau rasio Aset Produktif Bermasalah ditinjau setiap semesteran berdasarkan data laporan bulanan periode bulan Juni dan bulan Desember.

“Dalam menghitung besaran uang muka, perhitungan nilai jual kendaraan setelah dikurangi dengan diskon dan potongan harga lainnya. Selain itu, diatur pula bahwa pembayaran asuransi, pembayaran cicilan pertama, biaya administrasi dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh debitur/konsumen tidak dihitung sebagai komponen dalam penghitungan uang muka,” demikian jelas Yusman – Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK.